Search
Search
Close this search box.

Tiga Tahun Isran-Hadi Pimpin Kaltim, Baharuddin: Tak Serius Awasi Tambang Batu Bara

Baharuddin Demmu
Listen to this article

Samarinda, beritaalternatif.com – Pada Oktober 2021, Isran Noor dan Hadi Mulyadi sudah genap memimpin Kaltim selama tiga tahun. Publik pun masih menagih dan mempertanyakan realisasi berbagai program dan janji mereka sejak terpilih pada 2018 lalu.

Salah satunya di bidang pertambangan. Dari berbagai aktivis lingkungan, sorotan tajam kerap mereka lontarkan terkait upaya Isran-Hadi yang dinilai “setengah hati” dalam memerangi tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Selain itu, selama keduanya memimpin Bumi Etam, penataan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang batu bara tergolong longgar, terlebih setelah kontrol di bidang pertambangan dialihkan kepada pemerintah pusat.

Advertisements

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, Isran-Hadi berlindung dengan aturan yang menarik urusan di bidang pertambangan kepada Jakarta.

“Termasuk salah satunya pengawasannya, sehingga dia melihat provinsi tidak perlu melakukan pengawasan lagi karena persoalan ini kan sudah di pusat,” katanya, Rabu (1/9/2021) malam.

Isran-Hadi, lanjut dia, ketika berusaha mengawasi pertambangan, maka akan berhadapan dengan “tafsir” terhadap aturan tersebut. Hal ini acap dilontarkan Isran dalam berbagai kesempatan.

Minimnya pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal juga karena Isran-Hadi beralasan tugas tersebut telah diambil alih pemerintah pusat.

Baharuddin menyebutkan, sejatinya Gubernur menyempitkan tafsir terhadap aturan di bidang pertambangan. Pasalnya, sebagai kepala daerah yang juga penguasa wilayah Kaltim, “ia tak boleh diam” terhadap persoalan-persoalan di bidang pertambangan.

Gubernur, saran Baharuddin, harus membuat sistem koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat. “(Gubernur juga harus) melaporkan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah kekuasaannya,” ucap dia.

Sejatinya, apabila ada masalah di bidang pertambangan, Gubernur tetap memiliki peran untuk menyelesaikannya. Apalagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tak menghilangkan hak pengawasan daerah di bidang pertambangan.

Baharuddin menilai, Isran memang pernah melontarkan kekecewaannya setelah tugas-tugas di bidang pertambangan diambil alih Jakarta, sehingga orang nomor satu di Kaltim itu menyerahkan juga seluruh problem pertambangan diselesaikan pusat.

“Pusat juga seolah-olah lepas tangan karena tidak ada juga hal konkret yang dilakukan oleh pusat untuk melakukan pengawasan-pengawasan di Kalimantan Timur, apalagi terjadi eksploitasi sumber daya alam yang begitu masif saat ini,” sesalnya.

Mantan Anggota DPRD Kukar ini menegaskan, pusat dan provinsi tergolong pasif dalam menyelesaikan problem pertambangan. Kewenangan yang diambil oleh Jakarta tak disertai dengan upaya serius dalam menjalankan tugas-tugas di bidang tersebut.

Karena itu, kata Baharuddin, ada upaya sistematis dan masif dalam “merusak” alam di Kaltim. Pasalnya, tak ada lagi pihak yang serius melakukan pengawasan. “Instrumennya juga enggak jelas,” tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat tak hanya mengambil hasil alam di Kaltim, tetapi lupa dan lalai dalam mengawasi pertambangan di Bumi Mulawarman.

Aturan di bidang pertambangan pun tak menyebutkan secara gamblang kerja sama antara pusat dan daerah di bidang pertambangan. Meski begitu, provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat mesti melaporkan secara detail masalah pertambangan di Kaltim.

“Gubernur kan perpanjangan tangan pusat sehingga tidak perlu ada aturan baru lagi bahwa pusat dan daerah harus bekerja sama dalam pengawasan, karena ketika kita jadi perpanjangan tangan pusat, maka punya kewajiban agar persoalan-persoalan di Kaltim ini dilaporkan ke pusat,” imbuhnya. (ln)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT