Search
Search
Close this search box.

Tim Hukum Dendi-Alif akan Gugat KPU Kukar ke MA

Salah seorang pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum paslon nomor urut 3, Gugum Ridho Putra. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak Kukar tahun 2024.

Penolakan gugatan tersebut terkait sengketa yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi kepada Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kukar.

Surat putusan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang dikeluarkan PTTUN Banjarmasin saat sidang pembacaan keputusan pada Rabu (23/10/2024) lalu menandai akhir sidang di pengadilan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan tim hukum Dendi-Alif.

Advertisements

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Husein Rozarius sebagai Hakim Ketua Majelis serta Esau Ngefak dan Hujja Tulhaq sebagai anggota menyatakan bahwa PTTUN Banjarmasin tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Hal ini karena ketidaklengkapan administrasi yang diajukan penggugat seperti tidak ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar sebagai syarat utama untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan.

Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara tentang pemilu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Perma tersebut, sengketa pemilihan bisa diajukan ke PTTUN apabila terdapat putusan Bawaslu sebagai hasil dari upaya administratif yang dilakukan paslon.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 Gugum Ridho Putra menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh pada prinsip argumentasi mereka di awal pengajuan gugatan tersebut.

Dia menegaskan bahwa pasangan Dendi-Alif mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam menyampaikan permohonan sengketa ke PTTUN Banjarmasin.

“Kenapa? Karena kan pada dasarnya pasangan calon kami ini kan dirugikan secara langsung karena ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan oleh KPU Kukar. Karena itulah kami mengajukan permohonan sengketa ini,” jelasnya dalam rekaman yang diterima media ini pada Kamis (24/10/2024).

Pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut. Pasalnya, PTTUN Banjarmin dinilainya hanya memutus sengketa ini secara formil.

Kata Gugum, PTTUN Banjarmasin sama sekali tidak memutus aspek substansi, bahkan tidak pula membantah argumentasi yang telah diajukan tim hukum Dendi-Alif dalam persidangan tersebut.

Mereka pun akan memanfaatkan waktu selama lima hari setelah pembacaan putusan tersebut untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan melanjukan ke MA untuk upaya hukum selanjutnya,” pungkas Gugum. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT