BERITAALTERNATIF.COM – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) mendatangi Kantor Bawaslu pada Selasa (24/9/2024).
Salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum DEAL, Aji Dendi mengungkapkan bahwa tujuan mendatangi Kantor Bawaslu Kukar ialah untuk melakukan koordinasi serta berkonsultasi terkait rencana mereka yang ingin melayangkan gugatan kepada KPU Kukar.
“Jadi hari ini kami sudah diterima oleh salah satu Anggota Komisioner Bawaslu. Dan kami sudah berkonsultasi, sudah menyampaikan hal-hal yang dapat kami sampaikan,” kata dia kepada awak media.
Ia mengungkapkan, besok hari mereka akan kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kukar untuk mendaftarkan berkas gugatan.
“Terkait dengan gugatan apa saja yang akan kami gugatkan ini belum dapat kami publikasikan, karena ini menyangkut rahasia. Mungkin besok baru bisa mendapatkannya lebih detail setelah permohonan perselisihan sengketa ini teregister,” ucap Aji Dendi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda membenarkan bahwa kedatangan Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 3 itu untuk berkonsultasi terkait pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan sengketa.
“Kita itukan punya agenda 3 hari setelah penetapan dari bakal calon menjadi calon Bupati. Penetapan tanggal 22 September 2024. Oleh karena itu, waktunya dari 23-25 September 2024,” ujarnya.
Bawaslu Kukar, kata dia, besok hari akan siap menerima permohonan penyelesaian sengketa mulai dari pukul 08.00-23.58 Wita.
“Dalam hal ini tadi sudah disampaikan oleh tim hukum (DEAL) bahwa akan mengajukan permohonan sengketa. Insyallah besok prosesnya akan secara resmi kita terima di jam kerja begitu,” terang Hardianda.
Ia menjelaskan, terkait dengan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara permohonan penyelesaian sengketa.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa persyaratan yang umum untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu itu ialah adanya objek sengketa.
Objek sengketa ini, sambung Hardianda, dapat berupa surat ketetapan, berita acara, serta dapat ditambah juga dengan tanda terima.
“Sehingga itulah yang menjadi objek sengketa. Nama objek sengketa ini juga dimaknai, ada objek yang merugikan salah satu paslon, sehingga dapat diajukan dan dapat disengketakan di Bawaslu kukar,” jelas dia. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: M. As’ari