BERITAALTERNATIF.COM – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) menunggu hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Kukar ditingkat pimpinan.
Salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif, Aji Dendi mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan serta mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada kepada Bawaslu Kukar pada Rabu (25/9/2024).
Ia mengungkapkan, pengajuan tersebut telah diterima serta dinyatakan sudah lengkap oleh Bawaslu Kukar.
“Jadi kita menunggu hasil dari rapat pleno kapan akan dimulainya persidangan permasalahan sengketa pemilihan kepala daerah ini. Jadi kita nunggu saja dari hasil pleno nya Bawaslu,” kata dia kepada awak media.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal mengaku bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum DEAL sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020 tentang pengajuan permohonan sengketa.
“Karena memang kalau pengajuan permohonan sengketa itu objeknya itu adalah berita acara, surat keputusan, bahkan tanda terima itu juga bisa menjadi bagian dari pada objek sengketa,” sebutnya.
Setelah ini, kata dia, Bawaslu Kukar akan melakukan rapat pleno ditingkat pimpinan.
“Untuk melakukan penelitian terkait dengan bekas atau pengajuan sengketa yang dimasukkan ke Bawaslu tadi. Nanti di sana (rapat pleno) dibicarakan soal apakah diregistrasi atau tidak diregistrasi. Tentu itu nanti akan menjadi diskusi di dalam rapat pleno,” terang Fahrisal.
Ia menerangkan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, rapat pleno wajib dilakukan di hari yang sama serta tidak boleh melewati pukul 23.59 Wita.
“Nanti kami akan menyampaikan ke pihak pemohon melalui tim penerima sengketa. Dan memang kita secara teknis itu semuanya diatur dalam peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 terkait penyelesaian sengketa. Karena ada perbedaan juga sengketa pemilu dan sengketa pemilihan,” papar dia.
Fahrisal mengungkapkan ada beberapa macam sengketa dalam Pilkada, seperti sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antar sesama peserta pemilihan.
“Saat ini yang dimasukkan oleh Tim Kuasa Hukum (DEAL) adalah sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu. Jadi, mereka ingin menggugat KPU Kukar melalui pintu Bawaslu Kukar yaitu sengketa,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: M. As’ari