Search
Search
Close this search box.

Tim Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Kaltim akan Lakukan Konsultasi ke Kemendagri

Suasana Rapat Internal Pansus Pembahas tentang Pedoman dan Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim yang diselenggarakan di ruang Rapat Edelweis lantai 6 Astara Hotel Balikpapan pada Senin, 22 November 2024. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Panitia Khusus Pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Ruang Rapat Edelweis lantai 6 Astara Hotel Balikpapan pada Jumat (22/11/2024).

Rapat internal itu dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yeni Evilliana beserta Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle dan Wakil Pansus Fadly Darmawan.

Sejumlah anggota dewan yang tergabung di pnasus juga turut hadir, antara lain Abdulrahma Agus, Komaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri.

Ketua Pansus Penyusunan Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panceralle menyebut pembentukan panitia khusus yang membahas tentang pokok-pokok pikiran anggota dewan merupakan hal baru yang tidak pernah dilakukan DPRD Kaltim.

Sebelum melngkah lebih jauh, dia mengatakan, DPRD Kaltim perlu melakukan sejumlah riset dan kajian strategis dengan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pedoman penyusunan pokok-pikiran DPRD Kaltim.

Ia menjelaskan, pembentukan pansus yang dikhususkan untuk membahas rancangan pokok-pokok pikiran anggota dewan sangat penting untuk digalakkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan masukan dan gagasan para wakil rakyat dapat terakomodasi degan baik, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sabaruddin menerangkan, keberadaan pansus serupa juga telah diterapkan dan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia.

“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan terkonfirmasi Bantul dan Provinsi Yogyakarta,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mematangkan, menggali sekaligus mendalami setiap informasi beserta data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan draf rancangan kerja tersebut sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.

Pansus juga aka melakukan konsutasi awal terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana? Ya karena (konsultasi) sebagai acuan atau landasan hukum di tingkat daerah,” katanya. (adv)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA