Search
Search
Close this search box.

Timsel KPU Kaltim Zona II akan Evaluasi Calon Komisioner yang Dapat Sanksi dari DKPP RI

Proses seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Kaltim zona II Hatta Fakhrurrozi mengaku akan mengevaluasi peserta incumbent yang mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Informasi dari Pokja akan jadi pertimbangan selama itu dimasukkan dalam tanggapan masyarakat. Nanti dimasukkan di pleno dan saat wawancara,” kata Hatta sebagaimana dilansir dari nomorsatukaltim.disway.id pada Senin (8/1/2024).

Ia menyebut Timsel telah menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur dan tahapan, yakni seleksi berkas dan administrasi.

Advertisements

Sanggahan atau tanggapan masyarakat, sambung dia, bisa dikirim mengikuti prosedur yang berlaku.

“Bisa kirim email. Nanti akan kami periksa. Kami periksa berkas-berkas itu dan akan jadi pertimbangan di tahapan selanjutnya,” ucap dia.

Hatta menjelaskan prosedur yang dijalankan Timsel. Pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat melalui tahapan wawancara.

Jika peserta dinyatakan lolos secara administrasi, ternyata terbukti pernah melakukan pelanggaran, Timsel akan langsung mewawancara yang bersangkutan pada tahap tersebut.

“Nanti kami tanyakan, apakah itu betul (sanksi dari DKPP RI). Kalau misalnya betul, berarti tidak lanjut (tidak diloloskan). Nanti keputusannya itu di wawancara,” urainya.

Temuan dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti saat tes wawancara pada 9-11 Januari 2024. Finalnya, Timsel akan menyerahkan 10 nama ke KPU RI. “Setelah itu selesai sudah tugas kami,” tutupnya.

Diketahui, Timsel KPU Kaltim zona II mendapat masukan dari masyarakat terkait hasil seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota yang terdapat nama-nama calon yang pernah menerima sanksi dari DKPP RI karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Pokja 30 Kaltim telah melaporkan hasil temuan, masukan, dan tanggapan masyarakat kepada Timsel KPU kabupaten/kota se-Kaltim melalui email yang tertera dalam surat pengumuman.

Pertama, sanksi peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kukar serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020.

Kedua, sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan bagi Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020.

Ketiga, peringatan keras kepada Purnomo dan Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kukar akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020.

Keempat, sanksi peringatan bagi Risma Dewi yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kutai Barat akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 6-PKE-DKPP/I/2021.

Kelima, sanksi peringatan juga diberikan kepada Farida Asmauanna sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 17-Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menjelaskan, kelolosan calon-calon yang pernah diberikan sanksi berat tersebut bisa mencoreng integritas serta komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menjelaskan, kelolosan calon-calon yang pernah diberikan sanksi berat tersebut bisa mencoreng integritas serta komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

“(Harusnya) yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar,” tegasnya melalui rilis Pokja 30 Kaltim yang diterima media ini pada Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Posko Pemuda Peduli Demokrasi (Posppera) Provinsi Kaltim telah mengirimkan tanggapan dan masukan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada Timsel KPU Kaltim sebagai salah satu tahapan seleksi anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim.

Koordinator Posppera Kaltim Muhammad Hasbi menyebut tanggapan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal proses demokrasi di Kaltim.

“Berdasarkan kajian Posppera, dari nama-nama yang telah lolos seleksi berkas, terdapat beberapa nama yang telah mendapat sanksi dari DKPP RI selama menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota di periode sebelumnya,” jelas dia dalam rilisnya yang diterima media ini pada Rabu (3/1/2024). (mt/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA