Search
Search
Close this search box.

Tingkatkan Pemahaman Pelaku Industri Pegadaian, OJK Kaltimtara Adakan Sosialisasi

Pimpinan OJK Kaltimtara menyerahkan izin usaha kepada perwakilan PT Gadai Parkir Barang. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri pergadaian mengenai pentingnya memiliki izin usaha resmi.  Acara ini diselenggarakan PT Gadai Parkir Barang.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna menciptakan ekosistem pergadaian yang aman dan terpercaya.

Lembaga pergadaian yang legal dan berizin sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.

Advertisements

Kepala OJK Kaltimra Parjiman menyatakan bahwa para pelaku usaha pegadaian dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin usaha yang sah melalui sosialisasi ini.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ungkapnya usai membuka Sosialisasi Pentingnya Memiliki Izin di Grand Mustika Balikpapan pada Senin (29/7/2024).

Dia menambahkan bahwa lembaga pegadaian akan diawasi oleh OJK dan diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku setelah memiliki izin usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pegadaian yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini,” tambahnya.

OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pegadaian, antara lain Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan pada 29 Juli 2016.

Regulasi ini didukung beberapa surat edaran, seperti Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian.

Selain itu, Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian secara Konvensional.

Ada juga Surat Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pegadaian Berdasarkan Prinsip Syariah.

Melalui regulasi dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pegadaian, mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

OJK juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pegadaian ke arah yang lebih baik.

Dalam acara ini, OJK Kaltimra juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang, satu-satunya usaha gadai swasta yang telah mendapatkan izin resmi di Balikpapan dari OJK.

“Mau gadai parkir susah, pasti parkir barang solusinya,” demikian slogan perusahaan yang diresmikan. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA