BERITAALTERNATIF.COM – Kehadiran Timnas Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 di Indonesia menimbulkan polemik secara konstitusional. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpendapat agar pemerintah bersikap konsisten sesuai amanat konstitusi.
“Baik sepak bola maupun urusan-urusan lain itu harus dalam satu kesatuan sistem dengan policy negara,” ujar Haedar di Yogyakarta, Selasa (14/3/2023).
Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat amanat untuk menolak segala bentuk imperialisme dan penjajahan. Sebagaimana diketahui, Israel memberlakukan sistem negara apartheid dan penjajahan terhadap rakyat Palestina.
Menurut Haedar, ajang internasional apa pun yang diselenggarakan di suatu negara mesti sejalan dengan ideologi politik negara tuan rumahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bahwa pemerintah akan menjamin keamanan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023. Erick menegaskan jika PSSI hanya berfokus dalam penyelenggaraan acara.
Selama ini, Indonesia diketahui tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tidak mengakui adanya negara tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi Pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.
Prosedur yang berlaku dalam melakukan hubungan dengan Israel adalah sebagai berikut: pertama, tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
Kedua, tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi; ketiga, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
Keempat, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan kelima, otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Menghadapi kontroversi ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyerahkan urusan kedatangan Timnas Israel ke PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai penyelenggara resmi FIFA.
“Konteksnya adalah Kemenpora atau PSSI menjadi penyelenggara event FIFA, sehingga untuk aspek olahraga ini akan lebih pas bila ditanyakan ke pihak terkait,” tulis juru bicara Kemenlu Teuku Fauziasyah di Jakarta, beberapa waktu lalu. (*)
Sumber: Muhammadiyah dan Republika Via Liputan Islam