BERITAALTERNATIF.COM – Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim Sudirman menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta Tenggarong.
Dia menyayangkan kasus tersebut muncul di lingkungan perguruan tinggi, yang notabenenya didominasi oleh para dosen yang bergelar magister, doktor, dan profesor.
“Tidak seharusnya kasus itu terjadi di lingkungan tersebut. Tetapi kemudian masih ada. Di beberapa kampus memang ada persoalan-persoalan seperti itu,” jelasnya, Senin (14/8/2023).
Menurut Sudirman, kasus ini menggambarkan bahwa kasus-kasus pelecehan seksual mengalami pergeseran dibandingkan sebelumnya yang dominan terjadi di lingkungan masyarakat umum.
Saat ini, sambung dia, kasus-kasus pelecehan seksual justru marak terjadi di kampus. Hal ini pula yang mendorong pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk mengantisipasi pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Sudirman menjelaskan, pelecehan seksual memang tak mengenal ruang dan waktu. Fenomena ini muncul saat pelaku memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya.
“Persoalan seperti ini akan selalu terjadi sepanjang kemudian ada kesempatan dari pelaku. Memang di awal tidak ada niat, tetapi karena ada kesempatan dan peluang, orang akhirnya berbuat,” terangnya.
Pemerintah pusat telah mengantisipasi pelecehan seksual di kampus dengan cara menetapkan aturan khusus. Kata Sudirman, aturan tersebut mesti diterapkan oleh pihak kampus. “Tinggal dari kampus tersebut menerapkannya atau tidak,” katanya.
Dia mengakui bahwa kasus pelecehan seksual sulit dibuktikan oleh para penyidik. Pasalnya, aparat hukum harus memiliki bukti-bukti yang cukup.
Ia pun merespons langkah korban pelecehan tersebut, yang memilih tak melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian.
“Kasus pelecehan itu kan memang delik aduan. Memang ketika yang bersangkutan yang diduga korban ini tidak melaporkan, otomatis kan tidak ada persoalan yang muncul,” ujarnya.
Pemberian maaf tanpa disertai pelaporan terhadap terduga pelaku kepada aparat kepolisian, lanjut dia, akan menjadi pembenaran dan dalih bagi para pelaku pelecehan seksual di kampus untuk melancarkan aksi mereka.
“Kalau ada unsur kesengajaan atau bahkan mungkin mohon maaf pelaku terbiasa seperti itu, justru akan menambah akan ada korban-korban selanjutnya,” jelas dia.
Pimpinan Unikarta, saran Sudirman, harus mengambil langkah-langkah nyata dalam merespons kasus ini, sehingga pelecehan seksual tidak lagi terjadi di Kampus Ungu.
“Dengan catatan, ada hukum yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” sarannya. (fb)