BERITAALTERNATIF.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penguatan dan sinergi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan IKN.
Langkah awal yakni melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Nusantara, Selasa (19/12/2023).
“Kami (Otorita IKN) menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola ESG ( Environmental, Social, Governance) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik. Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ungkap Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.
Dalam pada itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK bekerja bersama Otorita IKN.
Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.
“KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN,” jelas Nawawi.
Disebutkan dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup pencegahan tindak pidana korupsi, monitoring penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan ahli, dan pertukaran informasi dan data.
Kepala Otorita IKN juga menyebut sudah sangat mengantisipasi adanya “bagi-bagi” di dalam otorita ini.
“Ada tiga ‘bagi-bagi’ yang kita waspadai dan tidak kita lakukan. Yaitu ‘bagi-bagi proyek’, ‘bagi-bagi posisi’ yang mana kita sudah membuka seleksi penerimaan secara terbuka, terakhir ‘bagi-bagi kavling’ di mana kami selalu meminta audit darI BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Kepala Otorita IKN.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sirigo Antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalanya pemenuhan HAM dalam pembangunan IKN.
“Kami melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama, bagaimana penyediaan hunian pekerja konstruksi yang memberikan kondisi yang layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka. Hal kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan,” jelas Atnike.
“Dengan adanya MoU ini, kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan membantu advokasi pemenuhan hak bagi semua pihak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara,” imbuhnya.
Kerja sama dalam memastikan HAM ditegakkan dalam tahapan pembangunan antara Otorita IKN dan Komnas HAM dengan ruang lingkup:
1) Pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN;
2) Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan lKN;
3) Pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan IKN;
4) Penguatan kesadaran HAM; dan
5) Dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN. (nsa)