Search
Search
Close this search box.

Udin Desak Perusahaan di Kaltim Jalankan Kewajiban Pasca Tambang

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim menjalankan kewajiban pasca tambang.

Udin meminta inspektur tambang di Kaltim dan pemerintah daerah dapat mengawasi kegiatan pertambangan agar setiap alur kegiatan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Politikus Golongan Karya (Golkar) ini mengaku kerap menemukan perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajibannya menutup lubang tambang atau void.

“Perusahaan juga mestinya melakukan penghijauan dan menanam pohon di area sekitar,” tuturnya.

Dia menyebutkan satu perusahaan yang tahun ini masuk pasca tambang, PT Teguh Sinar Abadi (TSA). Perusahaan itu bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan.

Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Udin menegaskan bahwa void yang tidak ditutup justru bisa memakan korban jiwa lagi. Sebab di beberapa kejadian, terdapat anak-anak yang tenggelam di lubang bekas tambang.

Ia juga menyoroti void yang hendak dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di Bontang. Menurutnya, hal itu bisa jadi solusi sementara namun tetap harus disertai rencana jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tambahnya.

Udin juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan jika mengetahui ada pelanggaran dari perusahaan tambang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga lingkungan. (adv/rk/fb)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA