BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim tahun 2024 sebesar Rp 3.515.324. UMK ini mengalami kenaikan 4,74 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, nilai tersebut dianggap belum mencukupi kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kutim, Yan.
Dari pengamatannya di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Muara Wahau, Kongbeng dan Telen, nilai UMK yang ditetapkan pemerintah tersebut masih jauh di bawah angka kebutuhan dasar ekonomi masyarakat setempat.
“Di beberapa desa seperti Muara Wahau dan Kombeng, kebutuhan masyarakat jauh lebih besar daripada UMK yang ada. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penghasilan dan kebutuhan hidup,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Suara Kutim pada Jumat (9/8/2024).
Politisi Partai Gerindra ini juga mengamati kecenderungan masyarakat untuk membuka lahan baru, khususnya untuk perkebunan sawit.
“Masyarakat yang sudah memiliki dan merawat kebun sawit cenderung memiliki penghasilan di atas UMR. Namun, untuk mendapatkan hasil tersebut, banyak yang harus menebang kebun coklat dan bahkan membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit,” jelasnya.
Yan menekankan bahwa meskipun industri sawit dapat meningkatkan pendapatan, dampak lingkungan dari pembukaan lahan di kawasan hutan harus menjadi perhatian serius.
“Memang benar bahwa membuka kebun sawit dapat meningkatkan penghasilan, namun kita juga harus memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Kebutuhan dasar masyarakat harus tetap terpenuhi, namun tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Perhatian terhadap keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan perlindungan lingkungan, kata dia, menjadi fokus utama dalam pembahasan ini.
Yan mendorong pemerintah menghasilkan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. (adv)
Editor: Ufqil Mubin