Search
Search
Close this search box.

UMP Jakarta: Dinaikkan Anies, Digugat Pengusaha, dan Dibatalkan PTUN

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sengkarut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta memasuki babak baru. Terkini, gugatan atas revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan kembali.

UMP yang direvisi adalah yang diumumkan Anies pada November 2021. Saat itu kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021).

Advertisements

Saat itu, Anies menjelaskan besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Buruh Protes Kenaikan UMP Rp 37 Ribu

Massa buruh kemudian melakukan aksi di kantor Anies. Massa menuntut Anies membatalkan kenaikan UMP yang hanya Rp 37 ribu.

“Secara tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam waktu 3×24 jam, kami, buruh DKI, meminta Bapak Gubernur mengubah atau mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan. Setelah 3×24 jam harus dibuat SK baru tentang kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 4-5 persen,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui pengeras suara, Kamis (25/11/2021).

Demo buruh menolak kenaikan UMP DKI Rp 37 ribu terjadi beberapa kali. Pada Senin (29/11/2021), massa buruh kembali turun aksi dengan permintaan adanya kenaikan UMP sebesar 7-10 persen dari UMP sebelumnya.

Anies Surati Kemenaker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 di Ibu Kota. Anies menilai formula yang sudah ditetapkan tidak cocok.

“Saya memang terbiasa menyelesaikan masalah, bukan umbar masalah. Kita bersurat pada Kemenaker, formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Karena itu, kita mengirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sudah fase pembahasan. Kita ingin di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” ujar Anies saat menemui massa buruh di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sementara itu, surat yang dikirimkan Anies ke Menaker meminta agar formula penetapan UMP DKI ditinjau ulang. Surat itu dikirim Anies per 22 November 2021.

“Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen,” demikian isi salah satu poin surat Anies tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan tidak semua sektor mengalami penurunan akibat pandemi corona. Justru menurut Anies, ada sektor yang meningkat.

Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta

Anies kemudian merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022. Anies resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen.

UMP DKI 2022 yang diumumkan Anies jadi Rp 4.641.854. Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies pada 16 Desember 2021.

“Menetapkan upah minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan,” demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat Senin (27/12/2021).

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Disebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tulis Kepgub Anies.

Revisi UMP DKI Digugat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemudian menggugat Anies di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP, sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen dari semula 0,85 persen. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.

“Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jumat,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Sabtu (15/1/2022).

Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1 persen. Dengan demikian, UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85 persen.

“Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

PTUN Hukum Anies

PTUN Jakarta menghukum Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Anies harus menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan, sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai upah minimum provinsi tahun 2022.

“Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara bukanlah merupakan ultrapetita, namun merupakan reformatio in peius,” ucap majelis dalam sidang.

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP adalah adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta,” ujar majelis. (*)

Sumber: Babak Baru UMP Jakarta Usai PTUN Batalkan Kenaikan dari Anies

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA