Search

Pemkab Kukar akan Jalankan Arahan Mendagri terkait Penetapan Upah Minimum

BERITAALTERNATIF.COM – Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menanggapi apa yang disampaikan Mendagri bahwa Pemda siap melaksanakan arahan untuk menindaklanjuti dan membahas tentang perhitungan upah minimum provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Kata dia, pada tahun 2021, perhitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Kemudian, tahun ini formulasinya akan diubah. Perubahan akan ditunggu pada 28 November 2022 sesuai dengan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan. 

“Kita akan segera melaporkan hasil rakor ini kepada Bupati, sehingga secepatnya akan dilakukan rapat koordinasi penetapan upah minimum di daerah dengan struktur skala upah untuk pekerja di bawa 1 tahun,” katanya.

“Di atas satu tahun dengan langkah-langkah melibatkan pengusaha untuk Pengupahan (Dewan Pengupahan) dalam rangka adanya titik temu untuk upah minimum di tahun 2023,” ujarnya.

Taufik mengatakan, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Karena itu, harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum. Selain itu juga sangat berdampak terhadap kondusifitas keamanan di daerah. Untuk itu, perlu ada penanganan dan formulasi yang baik.

Diketahui, Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2022. Hal ini akan diubah paling lambat pada 28 November 2022.

Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Alasan perubahan waktu penetapan umpah minimum 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM Tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (adv/um)

Sumber Foto: Pusaran Media

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA