Search
Search
Close this search box.

Sunggono: Upah Minimum Kukar akan Ditetapkan Pekan Depan

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Setiap bulan November, Dewan Pengupahan dari tingkat pusat sampai daerah menetapkan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

Hal ini pula yang dilakukan Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Senin (22/11/2021) mendatang, dewan yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, dan organisasi buruh tersebut akan masih mendiskusikan dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar.

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kukar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengaku belum mengetahui besaran kenaikan UMK Kukar tahun 2022.

“Saya belum tahu persis. Saya masih mendiskusikan dan merapatkannya hari Senin,” ungkap Sunggono di halaman Kantor BRI Cabang Tenggarong, Sabtu (20/11/2021).

“Harapan kita semua pihak merasa nyaman dengan keputusan kita nanti, baik karyawan maupun mengusaha,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, Dewan Pengupahan Daerah hanya berusaha menetapkan standar yang sesuai dengan semua pihaknya, khususnya pengusaha dan buruh di Kukar.

Ia mengaku belum mengetahui kepastian peningkatan atau penurunan UMK tahun depan dibandingkan tahun 2021.

“Saya belum tahu. Insyaallah Senin kita rapat Dewan Pengupahan,” pungkas Sunggono.

Pada tahun 2021, UMK Kukar ditetapkan senilai Rp 3.178.673. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.981.378. UMP Kaltim lebih rendah dibandingkan UMK Kukar karena penetapannya didasarkan rata-rata UMK di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ayat (5) Pasal 88C, di mana UMK harus lebih tinggi dari UMR. Karena itu, UMP tidak boleh lebih rendah daripada UMK.

Jika mengacu pada PP 78, penetapan UMK berdasarkan pada tingginya inflasi. Semakin tinggi inflasi, maka akan diiringi dengan kenaikan upah minimum.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi paling tinggi upah minimum. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah yang menerima UMP terendah tahun 2022.

Tahun depan rata-rata UMP akan naik sebesar 1,09 persen. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (15/11/2021).

“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah, yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Putri. (adv)

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT