Search
Search
Close this search box.

Ustaz AA Diduga Hamili Santriwati, Pengamat: Bisa Dihukum Mati!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Oknum ustaz yang merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren atau Ponpes di Tenggarong yang diduga menghamiliki santriwatinya bisa dihukum mati.

Hal itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong Mansyur kepada beritaalternatif.com pada Rabu (20/7/2022) malam.

Menurut Mansyur, aparat hukum bisa menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk menjerat pelaku yang merupakan ustaz yang kerap berceramah di Kukar tersebut.

Advertisements

Ustaz yang berinisial AA itu bisa dihukum mati apabila pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3). Syaratnya, perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, fungsi reproduksinya hilang, dan korban meninggal dunia.

Pasal tersebut juga mensyaratkan korbannya lebih dari satu orang. Jika dilihat dari kasus yang melibatkan AA, hanya satu orang santriwati yang diduga dicabuli dan dihamilinya.

“Kecuali penyidik bisa menggali lebih dalam info bahwa korbannya lebih dari satu orang, maka boleh penyidik memasang Pasal 81 untuk kasus ini,” jelas Mansyur.

Apabila di kemudian hari dalam proses penyidikan ditemukan korban-korban lain, maka AA dapat dijerat dengan Pasal 81.

“Tapi dengan catatan dia harus memenuhi empat syarat tadi: meninggal dunia, fungsi reproduksinya hilang, terganggu kejiwaannya, dan mengalami luka berat,” urainya.

Ia menyebutkan bahwa dalam proses pemenuhan syarat-syarat seperti fungsi reproduksi korban yang hilang dan terjadi gangguan kejiwaan, aparat hukum mesti menggunakan perangkat teknologi.

“Apakah betul kejiwaan korban terganggu? Itu harus pakai teknologi,” terangnya.

Penyidik juga bisa mengetahuan gangguan kejiwaan korban lewat pandangan ahli. Beberapa perangkat dan fasilitas ini bisa digunakan oleh aparat hukum untuk mengungkap dan menggali kasus ini.

Penyidik sejatinya bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, namun harus diawali dengan usaha menemukan korban lain yang dicabuli atau dihamili oleh AA.

Hanya saja, hal ini membutuhkan keberanian dari korban lain selain santriwati tersebut untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Harapan kita penyidik secara serius dan gesit untuk mengusut kasus ini, apalagi ada indikasi lebih dari satu orang korbannya AA ini,” imbuhnya.

Dia meminta penyidik serius membongkar kejahatan terhadap anak tersebut. “Mudah-mudahan penyidik tidak terkontaminasi,” ucapnya.

“Kita mendorong penegak hukum untuk serius menangani kasus ini. Kalau bisa gali semaksimal mungkin untuk mendapatkan korban lain supaya Pasal 81 ayat (5) bisa diterapkan di dalam kasus ini,” lanjutnya.

Dia menilai bahwa hukuman mati atau hukuman seumur hidup harus dikenakan kepada AA apabila nanti ditemukan korban-korban lain dalam kasus ini.

Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut dia, menyimpan semangat perlindungan terhadap anak-anak. Pasalnya, anak-anak merupakan generasi emas bangsa.

“Indonesia akan bisa besar, bisa maju, tergantung dari generasinya. Kalau hari ini generasi kita diobok-obok dengan kasus asusila seperti ini, Indonesia mau jadi apa ke depan?” tegasnya.

Kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban di Indonesia tidak hanya terkait dengan asusila, tetapi juga marak terjadi penjualan anak beserta kasus penjualan organ anak.

“Bahkan ada kasus yang menggunakan anak untuk melakukan kejahatan. Itu sudah masuk di Indonesia. Kayak kasus anak diminta untuk jual narkoba. Ini kan menjadi kejahatan yang serius,” ujarnya.

Mansyur menegaskan, pengenaan Pasal 81 terhadap kasus yang melibatkan AA bertujuan agar orang lain tidak melakukan hal yang sama terhadap anak-anak di Indonesia.

Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, Mansyur. (Berita Alternatif)

Kata dia, hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup terhadap AA tidak bermaksud melanggar hak asasi manusia. Sebab, dua jenis hukuman itu pun masih diterapkan di Indonesia.

“Ini tujuannya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Apalagi ini korbannya anak. Saya paling mendukung aparat untuk cepat dan tegas memproses kasus ini,” tegasnya.

Alumni pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda ini mengatakan, hukuman mati atau seumur hidup terhadap AA perlu diterapkan karena oknum ustaz tersebut merupakan pendidik di Ponpes yang mestinya menjaga dan melindungi para santriwatinya.

“Tapi kenyataannya pendidik yang merusak santriwatinya. Kalau pelakunya tidak dihukum berat, jangan sampai orang-orang tidak percaya terhadap pendidikan kita, apalagi ini pondok pesantren,” katanya.

“Kita ini semangatnya sangat tinggi mendorong anak-anak kita untuk belajar di pondok. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini menjadi penghambat bagi orang tua mengirim anaknya belajar di pondok pesantren,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA