BERITAALTERNATIF.COM – Ustaz Abu Ali, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), saat ini sedang mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.
Abu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar pada awal Maret 2022. Ia kemudian ditangkap di Jawa Timur pada 24 Maret 2022.
Dia diamankan oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli, menghamili, dan menikahi santriwati yang masih berstatus di bawah umum.
Penangkapan Abu dilakukan oleh aparat kepolisian setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Kukar karena yang bersangkutan diduga telah mencabuli dan menghamili santriwatinya.
Abu bukanlah orang baru di publik Kukar. Dia sudah dikenal luas di masyarakat jauh sebelum kasus tersebut mencuat di publik.
Ketenarannya didukung oleh berbagai aktivitas sosial dan kiprahnya di masyarakat, salah satunya pada tahun 2011 ia mendirikan pesantren terpadu dari Play Group, SMP, hingga SMK di Kota Tenggarong.
Abu juga merupakan penceramah yang cukup terkenal di Kukar. Ia kerap berkeliling dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya di Kukar untuk menyampaikan tausiah.
Dia pun acap diundang oleh pemerintah daerah, partai politik, organisasi keagamaan, dan masyarakat untuk berceramah dalam kegiatan-kegiatan besar keagamaan. Karena itu, namanya masyhur di publik Kukar.
Ketenarannya sebagai tokoh masyarakat mencapai puncaknya pada tahun 2020. Ia digadang-gadang menjadi pendamping salah satu bakal calon bupati di Pilkada 2020.
Di berbagai kesempatan, Abu acap menyampaikan visi dan misinya sebagai bakal calon wakil bupati Kukar. Pada 26 Januari 2020, di hadapan unsur pimpinan dan kader-kader salah satu partai politik di Kukar, ia mengutarakan visi dan misinya.
Abu juga menyebutkan beberapa program yang ingin direalisasikannya bila terpilih sebagai wakil bupati Kukar, salah satunya pemanfaatan lahan tidur.
Di luar itu, dia juga ingin memberikan beasiswa kepada pelajar-pelajar berprestasi dan tidak mampu, insentif untuk ASN, dan mendorong UMKM lokal agar dapat berkiprah di tingkat nasional.
Keinginan Abu meramaikan pentas perpolitikan daerah kandas setelah Pilkada Kukar tahun 2020 hanya diramaikan oleh satu pasangan calon: Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Satu setengah tahun setelah pesta demokrasi tersebut, bukannya redup, nama Abu justru kian terkenal di publik. Kali ini, tersiar kabar di masyarakat bahwa Abu diduga mencabuli dan menghamili santriwatinya.
Dia diisukan telah menikahi perempuan yang masih di bawah umur. Pada awal Maret 2022, Polres Kukar membenarkan kabar yang berembus di publik tersebut.
Kurang dari satu bulan, Abu kemudian ditangkap di Jawa Timur. Setelah penangkapan tersebut, publik pun ramai-ramai menghakiminya sebagai pimpinan ponpes yang telah merusak masa depan santriwatinya.
Kini, Abu telah mendekam di balik jeruji besi Kejari Tenggarong. Dia disangkakan dengan Pasal 76D Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)