Search
Search
Close this search box.

Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN TA 2025 sebesar Rp 27,8 Triliun Disetujui DPR RI

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024. (Humas OIKN)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi II DPR RI setujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp. 27.814.516.000.000 atau sekitar Rp 27,8 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN sebesar Rp. 505,5 miliar.

Advertisements

Kemudian berdasarkan Pagu Indikatif ini, dilakukan pertemuan tiga pihak dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun rencana kerja 2025.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2024, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 10 Juni 2024, semula diusulkan tambahan anggaran sebesar Rp. 29,8 triliun.

Usulan ini telah dicatat dan mendapat persetujuan Komisi II DPR RI namun usulan tersebut tidak tertampung pada Alokasi Anggaran Otorita IKN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024.

Besaran Pagu Anggaran Otorita IKN 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan Pagu Indikatif, yaitu tetap sebesar Rp. 505,5 miliar.

Pada tanggal 5 Agustus 2025, Otorita IKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan anggaran dengan Kementerian PUPR untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang tumpang tindih antara Otorita IKN dan Kementerian PUPR.

Sehingga, setelah dilakukan penajaman usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp 27,8 triliun dan kemudian mengajukan kembali revisi usulan tambahan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

“Usulan ini kemudian kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2024 yang lalu, dan telah diterima dan disetujui oleh Anggota Komisi II DPR RI,” terang Raja Juli.

Menurutnya, total usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 27,8 triliun merupakan usulan dari 6 kedeputian.

Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp788,5 miliar, Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp 106,1 miliar, Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 62,5 miliar, Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp 37,7 miliar, Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 63 miliar, dan terakhir usulan yang paling besar dari Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp 26,7 triliun.

“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 28,3 triliun,” ungkap Raja Juli.

Terkait besarnya penambahan usulan kebutuhan anggaran tersebut, Plt. Wakil Kepala Otorita IKN secara spesifik menyampaikan tentang usulan anggaran dari Kedeputian Sarana dan Prasarana yang paling signifikan sebesar Rp 26,7 triliun akan digunakan untuk melengkapi ekosistem terbangun tahun 2024-2025.

“Kegiatan yang diusulkan antara lain pembangunan jalan dan MUT di KIPP, hunian ASN, infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan dan limbah, gedung kantor Otorita IKN serta lain sebagainya,” bebernya.

Selain itu usulan tambahan akan digunakan untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar yang sudah terbangun seperti Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian ASN, Rusun MBR rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya.

Raja Juli juga menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak. “Ijinkan kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama kepada PUPR yang telah bekerja tanpa lelah, Bapak/Ibu dari ATR BPN dan KLHK yang telah menyediakan lahan serta K/L lain sebagainya, wabil khusus kepada bapak ibu pimpinan Komisi II DPR RI yang terus memberikan dukungan politik dan politik anggaran kepada OIKN,” jelasnya.

Terakhir, dia berharap dengan disetujuinya usulan tambahan anggaran untuk 2025 ini, Otorita IKN dapat mengelolanya.

“Mudah-mudahan kita bisa mengelola secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan WTP dari BPK pada tahun depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Nsa

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT