Search
Search
Close this search box.

Akomodir Ganja sebagai Obat, MK Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) jika ingin melegalisasi ganja untuk keperluan medis.

MK tidak bisa mengabulkan gugatan mengenai penggunaan ganja medis karena belum ada penelitian memadai. Oleh karena itu, Mahkamah menyarankan pemerintah untuk menggelar penelitian dan menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang.

“Penelitian yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo pada persidangan virtual, Rabu (20/7/2022).

Advertisements

MK menjelaskan bahwa pengubahan norma dalam UU Narkotika juga merupakan ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Mahkamah menyatakan UU Narkotika mencantumkan sejumlah pasal sanksi untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, pemerintah dan DPR dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika yang berkaitan dengan penggunaan ganja medis. MK beralasan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan itu diajukan oleh lima pihak dan terdaftar dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020. Tiga orang di antaranya merupakan ibu dari penderita celebral palsy.

Mereka membutuhkan penggunaan ganja medis untuk mengobati anak-anaknya. Namun, UU Narkotika melarang penggunaan ganja medis yang termasuk dalam narkotika golongan I. (*)

Sumber: Berita CNN Indonesia berjudul MK Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika Akomodir Ganja Medis

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA