BERITAALTERNATIF.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim Wahyu terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dia sejatinya merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Wahyu dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022.
Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Ia diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S2 itu saat ini ialah Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Ketua PN Kediri, dan Ketua PN Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB.
Selama menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Sambo dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Keempat terdakwa ini belum divonis. Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam. (*)
Sumber: CNN Indonesia