BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menanggapi lima poin proposal DPD RI terkait usulan amandemen UUD 1945.
Isu perpanjangan masa jabatan, penundaan Pemilu atau MPR kembali memilih presiden dinilai Herdiansyah memiliki satu motif yang sama, yakni upaya melanggengkan kekuasaan.
Castro, sapaan akrabnya, sudah menduga sejak awal bahwa wacana amandemen UUD 1945 tidak akan berhenti untuk dibahas.
“Terlebih Jokowi juga kerap memberikan pernyataan bersayap yang tidak tegas soal perpanjangan masa jabatan, baik melalui 3 periode maupun penundaan pemilu,” ujar Castro, Sabtu (12/8/2023).
Ia juga menilai, isu presiden yang diwacanakan agar dipilih oleh MPR sebagai persekongkolan jahat untuk kepentingan kelompok dan golongan. Hal itu tidak terlepas dari memuluskan syahwat politik.
“Segala macam upaya mereka lakukan untuk memuluskan rencana gila ini. Mereka mencari momentum yang tepat, di saat pengawasan publik kendor,” tuturnya.
Kemudian Castro berpendapat, apapun alasan dan motifnya, usulan amandemen konstitusi di saat menjelang pemilu 2024, merupakan upaya kelompok yang berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya.
Kata dia, permisif terhadap wacana amandemen ini, jelas berbahaya.
Ia menyakini, bahwa upaya amandemen adalah pintu masuk otoritarianisme yakni upaya mempertahankan kekuasaan dengan cara-cara yang seolah konstitusional padahal di baliknya justru berkhianat terhadap konstitusi.
“Kalau respons dan reaksi publik minim, bisa jadi wacana amandemen ini akan dieksekusi. Karena itu penting bagi publik untuk terus berkonsolidasi melawan wacana amandemen tersebut. Wacana yang nyata berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” pungkasnya. (rh)