Oleh: Muhammad Ridwan*
Sejak awal 2020 lalu, Indonesia diserang bencana Covid-19, sehingga memaksa semua sektor ditutup total demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal serupa yang dialami sektor pendidikan negeri dan swasta di Tanah Air.
Padahal, pendidikan merupakan aspek yang sangat penting untuk kelangsungan hidup seseorang. Karena itu, pendidikan anak adalah tanggung jawab guru, dosen, orang tua murid, dan pemerintah.
Dalam situasi dan kondisi pandemi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk membatasi seluruh aktivitas dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di lembaga pendidikan. Salah satunya melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal inilah yang mendasari Pemda mengeluarkan aturan agar KBM dilakukan secara daring (online) sampai waktu yang belum ditentukan.
Sistem pendidikan online tidak mudah untuk diterapkan pendidik dan orang tua murid. Di samping disiplin pribadi untuk belajar secara mandiri, terdapat fasilitas dan sumber daya pendukung yang harus disediakan agar KBM berjalan secara efektif dan efisien.
Sumber daya pendukung KBM online adalah ponsel, laptop, perangkat pembelajaran guru, koneksi internet, pulsa/data internet, dan lainnya. Hal semacam ini sangat berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial-ekonomi keluarga. Sebagai tenaga pendidik, penulis meyakini bahwa tak semua guru dan orang tua murid mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sebab, masih ada tugas dan tanggung jawab lain yang harus dipenuhi: kebutuhan pokok dalam rumah tangga serta pembiayaan pendidikan anak.
*
Sejatinya pendidikan mempunyai arti dan makna yang sangat luas, tergantung sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegang. Secara umum, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, “(Pendidikan) yakni usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Sedangkan fungsi pendidikan nasional terdapat dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dilihat dari arti dan fungsi pendidikan di atas, para pendidik dituntut agar mampu menjalankan fungsinya untuk mencapai keberhasilan peserta didik secara maksimal.
*
Satu tahun lebih anak-anak harus berhadapan dengan KBM secara daring (online) di rumah. Hal ini karena aturan dan kebijakan pemerintah yang mengharuskan lembaga pendidikan tak melakukan KBM secara tatap muka karena kasus Covid-19 semakin meningkat dari hari ke hari.
Pendidikan pun mengalami degradasi total, baik dari segi kurikulum maupun konsep dan metode pangajaran guru. Hal inilah yang membuat pendidikan dilanda masalah besar.
Keterpurukan pendidikan saat ini menimbulkan ancaman dan tantangan besar, khususnya bagi tenaga pendidik. Mereka harus bekerja keras untuk menyelaraskan fungsi dan tujuan pendidikan, meskipun kondisinya tidak memungkinkan. Jika fungsi dan tujuan pendidikan tak mampu dicapai dengan baik, maka kualitas pendidikan di lembaga atau instansi yang menyelenggarakannya akan dinilai tidak bermutu.
Di sisi lain, masa depan anak pun ikut terancam seiring tingkat kemalasan anak untuk belajar, kecanduan game online yang mengakibatkan peserta didik lupa diri terhadap tugas sekolah, pengetahuan anak tentang pendidikan turun, keingintahuan anak secara drastis merosot, dan muncul kebosanan anak terhadap pendidikan. Dalam situasi buruk semacam ini, angka putus sekolah pun meningkat tajam.
Dengan berbagai problematika yang terjadi saat ini, khususnya di sektor pendidikan, pemerintah harus mampu menghadirkan solusi bijak untuk memperbaiki kembali citra pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, kemalasan, kebosanan, serta kecanduan anak terhadap game online agar tujuan pendidikan bisa berjalan secara efektif seperti yang dicita-citakan negara. (*Magister dan Praktisi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara)