Search
Search
Close this search box.

Wakil Bupati Sebut Kukar Sudah Delapan Kali Dapat Opini WTP

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin saat menyerahkan Nota Penjelasan Pemerintah Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. (Humas Pemkab Kukar)
Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menggelar Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Rabu (7/7/2021).

Agendanya, Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi unsur Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri anggota dewan, baik secara fisik maupun secara virtual.

Advertisements

Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di hadapan anggota DPRD Kukar.

Dalam penyampaiannya, Rendi menuturkan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikannya terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk menyusun dan menyampaikannya kepada DPRD Kukar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Tahun anggaran 2020 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Aktual sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Kukar mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI Provinsi Kaltim.

“WTP yang kedelapan kalinya diperoleh Pemkab Kukar. Atas perolehan opini ini, kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemkab Kukar mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

APBD Kukar 2020 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari Musrenbang tingkat desa hingga Musrenbang tingkat kabupaten.

Pemkab kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah merumuskan dan mengacu pada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab kukar.

Realisasi APBD 2020 adalah sebesar Rp 4 triliun atau sebesar 101,13% dari anggaran sebesar Rp 4,406 triliun. Realisasi tersebut lebih dari target sebesar Rp 49,701 miliar atau 1,12% selisih lebih.

Adapun realisasi PAD lebih dari target sebesar Rp 450 miliar atau 124,78%. Sedangkan realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lebih dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,522 triliun atau 104,41%.

Sementara Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah terealisasi lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 120 miliar atau 121,85%; Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp 4,545 triliun atau 83,38% dari anggaran sebesar Rp 5,451 triliun, terdiri dari Belanja Operasi Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga Pada Tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 179 miliar.

Hingga 31 Desember 2020, realisasi pengeluaran untuk belanja tak terduga sebesar Rp 164 miliar. Digunakan untuk Pembayaran Belanja Tak Terduga atas Tanggap Darurat Bencana Wabah Coranavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kukar Tahun 2020 dan penanganan bencana lainnya.

“Di dalam realisasi belanja tahun 2020, termasuk realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan transfer bantuan keuangan ke pemerintahan desa dan lainnya sebesar Rp 397 miliar atau 67,24% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 591 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan Pembiayaan Netto Pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1,625 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp 1,645 triliun dikurangi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam sebesar Rp 20 miliar.

Berdasarkan penghitungan Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Pemkab KukarTahun 2020 yang telah diaudit, terdapat Silpa sebesar Rp 1 triliun.

“Adapun Silpa yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer (di luar DAK dan DAU) serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 892 miliar sebagaimana tersebut di atas, termasuk di dalamnya adalah anggaran Silpa yang telah dimasukkan dalam APBD Tahun 2021 sebesar Rp 500 miliar dan pembayaran utang pihak ketiga mendahului perubahan sebesar Rp 205 miliar, belum termasuk utang atas pekerjaan tahun 2020 dan tahun sebelumnya yang belum terbayar,” tutur Rendi.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, sidang paripurna kali ini menindaklanjuti surat Bupati Kukar. Berdasarkan Rapat Banmus pada 30 Juni 2021, maka telah dijadwalkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

“Selanjutnya salinan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini akan kita disampaikan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna yang akan datang,” ucap Rasid. (fz/ln)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT