BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar mengadakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I tentang Persetujuan Program Kerja DPRD Kukar Tahun 2023 pada Senin (17/10/2022) sore.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono.
Dalam pemaparannya, Siswo menjelaskan bahwa dalam BAB V Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Peraturan DPRD Kukar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD menguraikan program kerja DPRD
Program kerja tersebut disusun berdasarkan usulan rancangan kerja alat kelengkapan DPRD. Kata dia, rencana kerja DPRD tersebut disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan.
Program kerja merupakan bagian dari usaha meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Penyusunan program kerja bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, dan memaksimalkan peran DPRD dalam mengontrol dan menyeimbangkan tugas DPRD dan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, perlu disusun dukungan rancangan kerja DPRD dalam program dan daftar kegiatan DPRD,” tutur Siswo.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kukar M. Ridha Darmawan menyampaikan bahwa DPRD Kukar memiliki sejumlah program pada tahun 2023.
Pertama, rapat paripurna akan dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 19 hari. Kedua, rapat-rapat alat kelengkapan DPRD Kukar tahun diadakan 56 kali.
Kemudian rapat-rapat Badan Musyawarah (Banmus) dilaksanakan 13 kali. Selain itu, kunjungan daerah ke daerah pemilihan dilakukan 9 kali.
Kata dia, pembahasan Raperda dilakukan sebanyak 61 hari; penyusunan dan pembahasan Propemperda dilakukan 14 kali, serta reses dilaksanakan 18 hari.
“Demikian rancangan usulan rancangan jadwal yang sudah dibuatkan dari Januari sampai Desember 2023,” ucapnya. (adv/ma)