BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menanggapi simposium tentang Pilkada Kukar yang diselenggarakan baru-baru ini oleh Pemkab Kukar di Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Diketahui, kegiatan simposium tersebut mengundang beberapa pakar dan akademisi sebagai narasumber serta dihadiri oleh seluruh jajaran perangkat desa di Kukar.
Kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah masih berpeluang maju kembali sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.
Alif pun mengapresiasi wacana dalam simposium yang dilaksanakan berdasarkan kajian sejumlah pakar tersebut.
“Saya mengapresiasi wacana untuk menggali lebih dalam lagi terkait uji materi itu,” kata Alif di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kukar pada Senin (4/9/2023).
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing keputusan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tertinggi yang wajib dihormati oleh semua pihak.
“Kita harus garisbawahi bahwa legal standing kita itu ada di MK,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam amar putusan itu majelis hakim MK menolak seluruh permintaan tim hukum Bupati Edi.
Karena itu, Alif berpendapat, peluang Bupati Edi untuk mencalonkan diri atau tidak sebagai calon bupati di Pilkada 2024 harus dikembalikan pada putusan MK yang terbaru.
“Kalau memang nanti diperbolehkan tentu ada catatan bahwa menolak sebagian atau menerima sebagian. Mungkin seperti itu amar putusannya. Kalau kita melihat amar putusan yang sekarang ini memang masih menolak seluruhnya. Artinya, kita kembalikan ke MK,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu juga menyinggung suasana perpolitikan di Kukar saat ini.
Peta politik di Kukar dinilainya masih biasa-biasa saja. Ia menduga hal itu terjadi lantaran tahapan penyelenggaraan Pilkada Kukar masih terhitung cukup lama.
“Mungkin masih konsentrasi pada pemilihan presiden atau DPR,” tuturnya. (rh/fb)