BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa wakil rakyat bertugas untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, dan kelompok.
Konsep ini diwujudkannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaltim. Meski beragama Islam, Baharuddin mengaku pernah membantu pengadaan babi untuk warga Kecamatan Muara Kaman.
Dia juga pernah memperjuangkan aspirasi pembangunan pura senilai Rp 300 juta untuk umat Hindu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini pun ditanyakan oleh berbagai pihak. Ia pun menyampaikan alasannya secara tegas dan gamblang. “Negara mengakui lima agama, dan saya jujur bilang karena mereka menganggap saya sebagai teman dan keluarganya, saya bantu mereka,” katanya baru-baru ini saat berkunjung di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ia juga memperjuangkan aspirasi umat Islam untuk pembangunan masjid, yang jumlahnya lebih dari 40 masjid di Kaltim.
Pembangunan rumah ibadah dan lembaga pendidikan, lanjut dia, tidak berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Skemanya hibah. Nanti duitnya masuk rekening. Pengurus masjid menerima duit cast. Bukan dibangunkan. Yang bangun itu pengurus dan anggota-anggotanya,” terang dia.
Namun, bantuan yang diberikan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan tersebut tidak boleh melebihi Rp 200 juta. Pemprov Kaltim mengatur hal ini lewat Pergub berbeda.
Bantuan ini akan dikirim secara langsung ke rekening pengurus rumah ibadah dan lembaga pendidikan. “Pengurus yang nanti membelanjakan sesuai yang direncanakan,” jelasnya.
Pengajuan bantuan yang melebihi Rp 200 juta untuk pembangunan rumah ibadah dan lembaga pendidikan, lanjut Baharuddin, harus dialokasikan lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.
“Nanti yang kerjakan orang PU. Itu dilelang. Itu bedanya,” kata Baharuddin. (adv/um)