BERITAALTERNATIF.COM – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi salah satu perhatian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) karena ada harapan besar BUMDesa dapat berperan penting dalam proses tranformasi ekonomi desa dan perdesaan yang lebih baik.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Desa (Wamendesa) PDTT Paiman Raharjo saat memberikan pembekalan kepada para mahasiswa KKN Tematik di Kampus STIE AMKOP Makassar, Rabu (11/10).
Dalam arahannya, Wamendesa Paiman mengatakan BUMDesa melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah jelas statusnya sebagai badan hukum. Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan menyediakan jenis usaha lannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Tidak berhenti pada status badan hukum saja, kata Paiman, pemerintah mengatur kelembagaan BUMDesa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Isi PP ini mengatur kelembagaan BUMDesa sebagai sebuah entitas hukum yang lengkap antara lain tentang tujuan, fungsi, organisasi dan manajemen, sebagaimana dimiliki Badan Hukum lain di Indonesia.
“Dengan kata lain BUMDesa setara dengan Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan,” ujar Paiman.
Wamendesa Paiman menjelaskan bahwa regulasi tentang BUMDesa telah memberikan semangat baru bagi Desa, baik membentuk baru maupun mengoperasikan yang sudah dibentuk.
Hingga tahun ini, lanjut dia, jumlah BUMDesa yang telah terbentuk dan terdaftar sebanyak 56.118, terdiri dari BUMDesa sebanyak 50.850, BUMDesa bersama sebanyak 5.268, dan 17.546 di antaranya sudah memiliki sertifikat Badan Hukum.
Mengenai peranan BUMDesa, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa berperan sebagai konsolidator hasil usaha individu maupun kelompok usaha. Produk-produk yang terkonsolidasi akan meningkatkan skala ekonomi sehingga nilai tawar di pasar semakin kuat. Peran BUMDesa ini juga berhasil mengurangi keberadaan tengkulak.
“BUMDesa juga berperan menstimulasi tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat dalam berbagai skala, sama artinya dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. BUMDesa berperan pula dalam menjalankan hilirisasi produk, meningkatkan nilai tambah produksi melalui kegiatan usaha pengolahan,” ungkapnya.
Selain itu, BUMDesa bisa berperan dalam menyediakan layanan-layanan kebutuhan masyarakat yang belum disediakan pemerintah misalnya layanan listrik desa, mengelola sumber mata air untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat desa. Tidak ketinggalan, BUMDesa juga berperan membuka akses informasi dan telekomunikasi.
“Kegiatan usaha yang kurang lebih sama juga dijalankan oleh BUMDesa Bersama sebagai lembaga usaha kerjasama antar Desa. Praktek-praktek BUMDesa dan BUMDesa Bersama semakin hari makin beragam dan menyentuh hampir seluruh kebutuhan masyarakat desa, termasuk pengeloaan pasar dan pelayanan kesehatan yang diinisiasi beberapa BUMDesa,” katanya.
Namun demikian, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa hadir tidak boleh mematikan usaha-usaha ekonomi masyarakat, tapi justru memberikan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Wamendesa Paiman berharap dalam pembekalan tentang BUMDesa dapat menambah informasi dan membuka perspektif baru tentang Desa khususnya tentang BUM Desa.
“Saya berharap kehadiran mahasiswa melalui KKN dapat memberikan inspirasi dan memberikan pengetahuannya agar perekonomian masyarakat desa semakin meningkat,” imbuhnya. (nsa)