BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) RI, Nezar Patria menyatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) ditujukan untuk mendorong pengelola platform media sosial menyajikan konten jurnalisme berkualitas.
“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujarnya usai membuka GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/02/2024), dikutip siaran pers Kominfo.
Menurut Wamen Nezar Patria, keberadaan Perpres Publisher Rights agar terdapat kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial.
“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ujar Nezar yang pernah menjadi anggota Dewan Pers.
Wamenkominfo menjelaskan Perpres Publisher Rights mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.
“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.
Wamenkominfo Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas. (nsa)