Search
Search
Close this search box.

Wamenlu Harap Pernyataan Lisan Retno di Mahkamah Internasional Jadi Dukungan Perjuangan Palestina

Menlu RI, Retno LP Marsudi. (untv/kumparan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza, Palestina. Menlu Retno menyinggung apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.

Mengomentari hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Pahala Mansury berharap apa yang disampaikan Retno dapat mendukung perjuangan Palestina. Sebab, kata dia, yang dilakukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional.

“Kita berharap bahwa akan memberikan suatu keputusan yang akan mendukung perjuangan Palestina, karena di situ salah satu opini yang akan diperoleh yaitu apakah pendudukan Israel di Palestina merupakan suatu yang melanggar hukum internasional dan ini yang terus juga akan bergulir ke depannya dan melalui forum ke depannya,” ujar Pahala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024), dikutip Kumparan.

Advertisements

Pahala mengatakan Kemlu akan terus mendorong Israel melakukan gencatan senjata di Palestina. Negara seperti AS hingga Qatar tengah mengupayakan gencatan senjata bisa terwujud pekan depan.

“Kita juga terus mendorong immidiate ceasefire atau adanya gencatan senjata yang ada pada saat ini untuk bisa betul-betul dilaksanakan. Sayangnya rencana resolusi yang terakhir yang diajukan Algeria juga mendapatkan veto,” ungkapnya.

“Kita berharap juga nantinya segera bisa mendapatkan dukungan internasional lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Menlu Retno mengatakan Israel telah melakukan kebijakan apartheid kepada Palestina.

“Hal ini [apartheid Israel] sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang dilakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menlu  Retno dalam keterangan pers pada Jumat (23/2/2024).

Menlu juga mengatakan bukti lainnya Israel melakukan pelanggaran hukum yaitu penggunaan kekerasan di Palestina, aneksasi, dan perluasan ilegal settlement.

“Menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Dan yang kedua, dari merit of the case-nya menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional,” jelas dia.

Sumber: Kumparan

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA