BERITAALTERNATIF.COM – Warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan aksi unjuk rasa ke areal lahan anak perusahaan PT Rea Kaltim Plantation Group, PT Cipta Davia Mandiri (CDM).
Puluhan warga Desa Tanah Abang bersama Kepala Desa, tokoh masyarakat, Ketua Humas Desa dan Ketua LPM Desa, ikut andil dalam unjuk rasa yang menuntut hak plasma 30 persen tersebut.
Koordinator Lapangan Aksi, Sulake mengatakan, unjuk rasa ini sebagai tindak lanjut dari warga atas ketidakjelasan realisasi hak warga terhadap plasma 30 persen dari PT CDM.
Warga yang sudah lama menanti plasma itu merasa bosan karena menunggu kepastian dari PT CDM.
Mereka pun beramai-ramai melakukan aksi demonstrasi di areal perusahaan tersebut pada Selasa (5/9/2023).
“Tuntutan kami jelas. Masyarakat meminta hak plasma direalisasikan secara utuh. Bukan 30 persen di dalam 30 persen. Hak bagi hasil plasma 30 persen wajib ditunaikan perusahaan PT CDM kepada masyarakat,” tegas Sulake.
Dia mengungkapkan, hak plasma yang mereka tuntut ini merupakan amanat undang-undang yang berlaku.
Ia mengaku sudah 4 kali warga melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut.
Namun, setelah mediasi terakhir pada 31 Agustus 2023, belum ada titik terang terkait hak plasma warga dari perusahaan.
“Dari pihak perusahaan tak kunjung memberi jawaban jelas, sehingga masyarakat menjadi bosan dengan ketidakpastian keputusan perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Abang Gigih Prasojo mengatakan, warga menuntut perusahaan segera merealisasikan hak plasma mereka sesuai kesepakatan bersama pada mediasi terakhir.
“Yang namanya hak, wajib direalisasikan. Namun, apabila dari hasil mediasi yang telah dilakukan negosiasi tidak direspons oleh perusahaan, maka masyarakat akan mengambil alih,” tegasnya.
Ketua Humas Desa Tanah Abang, Ariyanto menyampaikan, tuntutan ini meliputi hak plasma 30 persen dari tahun 2015 hingga 2020.
“Masyarakat minta perusahaan untuk merealisasikannya,” tegas dia.
Ketua LPM Desa Tanah Abang, Andi Akil menambahkan, hak plasma ini harus segera direalisasikan oleh perusahaan PT CDM.
“Dalam arti 30 persen itu mutlak hak masyarakat yang harus direalisasikan. Itu saja. Kami dari perwakilan masyarakat enggak muluk-muluk,” imbuhnya.
Sekretaris Koperasi ABDS menyampaikan bahwa tuntutan warga tak kunjung ditanggapi oleh pihak perusahaan.
“Mereka hanya menyetujui yang jauh dari harapan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap manajemen PT CDM membuka diri tentang biaya koperasi yang mereka anggap terlalu berlebihan. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung menanggapinya.
“Maka kami meminta untuk pihak perusahaan mau mempertanggungjawabkan pengeluaran yang kami anggap di luar nalar kepada anggota koperasi,” pungkasnya. (mt/fb)