Kukar, beritaalternatif.com – Asisten I Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengaku akan berkoordinasi dengan PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Kukar di Ruang Rapat Banmus pada Kamis (31/3/2022) pagi, Pemkab Kukar diberikan waktu sebulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk memetakkan titik koordinat kawasan yang menjadi lahan sengketa, Taufik mengaku akan melakukan survei di lapangan.
“Infonya ada warga desa di luar Kukar yang menggarap lahan tersebut. Makanya akan coba dikomunikasikan untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut,” sebut Taufik.
Dia mengatakan, sejak 2019 Pemda Kukar sudah berkomitmen membantu warga yang betul-betul menggarap lahan di wilayah tersebut. Kemudian, Pemkab akan memohon kepada Kementerian Kehutanan agar lahan tersebut dilepas melalui kemitraan dengan masyarakat sekitar.
“Pemerintah daerah siap menindaklanjuti,” tegas Taufik.
Sementara itu, perwakilan PT ITCIKU Nicholay Aprilindo mengaku bahwa permasalahan tersebut timbul karena mis-komunikasi antara pihak perusahaan dan warga.
Kata dia, seumpama lahan seluas 49 ribu hektar yang dilepaskan PT ITCIKU melalui Kementerian Kehutanan sejak tahun 2012 tersebut diberikan kepada masyarakat, maka tidak akan muncul masalah seperti saat ini.
Dengan lahan yang cukup luas, PT ITCIKU memberikan lahan seluas 49 ribu hektar kepada Kukar, Kubar seluas 17 ribu hektar, dan Penajam Paser Utara seluas 7.000 hektar.
“Jadi, kontribusi PT ITCIKU itu sudah ada walaupun kegiatan kita belum ada, karena memang lahan kita ini cukup luas. Di Kukar paling luas, sehingga Kukar mendapat porsi yang besar untuk pelepasan area itu tahun 2012,” jelas Nicholay.
Namun, karena sudah terlanjur disalahgunakan, pihaknya akan berusaha mengidentifikasinya kembali demi memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
Jika lahan itu berada di wilayah konsesi PT ITCIKU, Nicholay akan membangun kemitraan yang sesuai pola kehutanan sosial dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Meski begitu, pihaknya akan mengembalikan hal ini kepada Dinas Kehutanan Kukar. Pasalnya, semua kebijakan yang diambil perusahaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kita enggak berani ambil tindakan sendiri yang menyalahi aturan, dan kita tidak mau ambil kebijakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jonggon, Sahrul menyebutkan, persoalan penguasaan lahan di Jonggon disebabkan isu pemindahan IKN.
Namun, Sahrul berharap terbangun kerja sama antara masyarakat dengan PT ITCIKU. Pasalnya, masyarakat terlanjur memanfaatkan kawasan konsesi tersebut.
“Karena faktor keterlanjuran masyarakat, ini harus ada solusi,” pungkas Sahrul. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin