Kutai Timur, beritaalternatif.com – Sekitar 200 orang warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan aksi demonstrasi di areal PT Gemilang Sejahtera Abadi (GSA) pada Sabtu (2/10/2021).
Mereka meminta pihak PT GSA untuk merealisasikan hak plasma 20% dan lahan redis milik masyarakat Desa Tanah Abang.
Selain itu, warga juga meminta perusahaan tersebut melaksanakan peraturan pemerintah terkait pemberian hak plasma 20% atas Hak Guna Usaha (HGU) PT GSA.
Terakhir, mereka meminta pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah melalui Kementerian Agraria.
Diketahui, PT GSA mengelola HGU di wilayah Desa Tanah Abang dan lahan redis masyarakat seluas 166 hektare sesuai surat keterangan tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur Nomor: 420/24-SKT/BPN-44.9/2006.
Pengelolaan dan penguasaan lahan oleh PT GSA tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun.
Namun, hingga kini perusahaan belum merealisasikan plasma 20% dari total luas HGU di Desa Tanah Abang. Padahal plasma merupakan syarat terbitnya HGU sesuai keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor: 34-HGU-BPN RI.2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN Nomor 3 Tahun 1999.
Setelah bernegosiasi dan mediasi selama hampir 12 tahun, pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk merealisasikan tuntutan warga tersebut.
Kepala Desa Tanah Abang, Fathur Rahman mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak warga.
“Kita sudah telanjur basah. Ayok kita perjuangkan hak plasma kita dan saya meminta kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan plasma kami yang 20%. Kalau tetap tidak diindahkan, terpaksa lahan untuk sementara kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanah Abang, Athang menyampaikan, pihaknya sudah berkali-kali menerima “harapan palsu” dari manajemen PT GSA.
“Kami masyarakat Desa Tanah Abang sudah muak dengan janji perusahaan. Hari ini kita turun untuk membuktikan kalau kita menuntut dan meminta kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan hak kami. Jangan kami hanya di-PHP saja,” tutupnya.
Koordinator lapangan, Andi Akil menambahkan, warga akan mengambil langkah tegas apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya kepada warga Desa Tanah Abang.
“Intinya kami tegaskan, pihak perusahaan wajib merealisasikan hak kami. Mohon maaf lahan untuk sementara kami portal dan pasang tali rafia,” tutupnya. (ln)