BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah warga RT 1 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal, Minggu (10/9/2023) malam.
Salah seorang warga, Yusuf mengaku penutupan paksa aktivitas galian yang beroperasi satu bulan lebih itu lantaran melanggar kesepakatan dengan sejumlah warga.
Awalnya, kata dia, dalam rapat yang dilaksanakan dengan sejumlah warga, pengusaha tambang meminta izin memasukan alat berat untuk melakukan pemetaan lahan kaplingan.
“Ketika alat masuk, kami mengadakan rapat. Awalnya izinnya pemetaan lahan untuk kaplingan setelah dicek di lapangan ada penggarapan batu bara,” kata Yusuf.
Tidak terima dengan aktivitas tersebut, warga kembali melaksanakan musyawarah dengan pemilik tambang. Tujuannya menyepakati untuk memberhentikan aktivitas pertambangan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa aktivitas pertambangan akan berhenti pada 8 September kemarin. “Cuma sampai sekarang belum berhenti bahkan sudah diportal, ini jadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Teluk Dalam mengaku tidak meminta ganti rugi hanya saja pengusaha tambang menaati hasil dari kesepakatannya dengan warga.
Akibat dari aktivitas tambang yang sangat dekat dengan pemukiman itu, saat ini sejumlah dinding rumah warga mengalami keretakan di beberapa titik. Tak hanya retak, debu dan bau tidak nyaman juga sudah mulai dirasakan oleh masyarakat.
“Selain retak gedung rumah, kami juga merasakan dampak karena debu dan dan baunya. Ini sudah mulai terasa baunya,” ungkapnya.
Yusuf juga mengaku pernah meminta bantuan dari pemerintah desa, hanya saja sampai saat ini masih terkendala birokrasi yang sedikit ribet. Ia menduga alasan itu ingin mengaburkan tanggung jawab sebagai pemerintah.
“Jadi kami bergerak sendiri dengan warga untuk berdiskusi karena kita tidak diayomi. Ini tambang ilegal.
Mereka lobi masyarakat supaya bisa masuk, cuma masyarakat enggak setuju,” pungkasnya. (rh/fb)