Search

Warkhatun Najidah Uraikan Ragam Bentuk Politik Uang di Pemilu

Ilustrasi politik uang. (Suara Muhammadiyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Koordinator Relawan Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Warkhatun Najidah menjelaskan berbagai bentuk politik uang (money politic).

Menurut dia, money politic adalah fenomena yang kerap terjadi pada momentum Pemilu.

Bentuknya bisa berupa pembagian uang pribadi untuk membeli suara ataupun serangan fajar.

Advertisements

Selain itu, sebut Najidah, politik uang bisa berbentuk donasi dan bantuan dalam pembangunan rumah ibadah, parit, dan infrastruktur lainnya.

Ia menegaskan money politic merupakan bentuk korupsi. Misalnya, salah seorang kandidat menjanjikan apabila ia terpilih maka semua perizinan akan dipermudah.

Hal itu akan membuka kesempatan bagi kandidat untuk mengembalikan modalnya yang telah dikeluarkan selama Pemilu.

“Seperti itu investasi korupsi. Masuk juga dalam money politic dalam pemilihan yang macam-macam bentuknya,” beber dia kepada media ini, Sabtu (6/1/2024).

Najidah menyebut peserta Pemilu yang melakukan politik uang dapat dipidana. Hal ini berdasarkan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Pasal itu mengurai setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu, dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp 24-48 juta.

Namun, kata dia, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memiliki sejumlah kelemahan.

Misalnya, Sentra Gakkumdu menyebut suatu peristiwa kandidat membagikan uang kepada pemilik hak suara sebagai politik uang.

Saat kasus tersebut diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian, dalilnya kurang bukti atau pembagian uang bukan di masa kampanye, sehingga kasus dihentikan.

“Sehingga cukup sulit untuk bisa mencegah seseorang bisa kena pidana dalam Pemilu,” terangnya.

Ia menyebut undang-undang Pemilu juga mensyaratkan politik uang dilakukan di masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

“Undang-undang kita masih terlalu naif menjembatani money politic. Untuk penegakan hukum, itu enggak kuat,” sebutnya.

Kata dia, penindakan kasus money politic tergolong sangat lemah. Masalah hukum ini memiliki kelemahan pada aspek penindakan.

Najidah mengatakan bahwa kondisi demikian membuat usaha memerangi politik uang tergolong sulit karena penindakan terhadap pelaku tak menciptakan efek jera.

Ia mencontohkan kasus money politic di Kaltim. Peserta Pemilu terkena pasal pidana politik uang. Hal ini bahkan tak bisa lagi ditoleransi karena terdapat bukti yang menguatkannya.

“Kadang juga Bawaslu itu sudah sesuai, bukti-bukti sudah ada, tapi mental. Terus bagaimana? Katanya tidak memenuhi unsur di kejaksaan; tidak terbukti,” tutupnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA