BERITAALTERNATIF.COM – Desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih memiliki tantangan dalam menjalankan program digitalisasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, sebagian desa di Kukar masih menghadapi kendala jaringan, Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa desa yang minim, dan berbagai tantangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menguraikan berbagai program digitalisasi desa di Kukar dalam sesi wawancara khusus dengan beritaalternatif.com pada Selasa (9/8/2022).
Salah satu program unggulan Pemkab Kukar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021-2026 adalah sentralisasi pengelolaan website di lingkungan Pemkab Kukar dan desa. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah program digitalisasi akan menyasar seluruh desa di Kukar?
Iya. Tapi kita lihat juga kelayakan desanya seperti apa. Digitalisasi ini kan selain sarana dan prasarananya, SDM-nya juga harus ada. Kami di sini saja mau digitalisasi, karena SDM-nya enggak ada yang bisa melaksanakan, jadi ada program yang enggak bisa kita laksanakan.
Memang di RPJMD kita sudah memasukkan program digitalisasi pelayanan publik. Jadi, memang arahnya semua instansi kita di desa kita arahkan untuk digitalisasi. Tapi, kita selektif. Kalau desa belum punya SDM, belum punya jaringan, enggak bisa kita paksakan dulu untuk digitalisasi.
Berdasarkan program di RPJMD, kita arahkan desa harus bisa melakukan digitalisasi. RPJMD itu 2021-2026. Paling tidak sampai di akhir kepemimpinan sekarang semuanya itu sudah digitalisasi.
Apa program teknis digitalisasi pelayanan dan informasi desa?
Dia bisa pelayanannya. Pelayanan itu kan by digital system lewat aplikasi. Sampai pemberian informasi ya kita harapkan juga seperti itu. Masyarakatnya kita harapkan bisa mengakses informasi lewat website desa. Itu yang kita maksud digitalisasi pelayanan publik.
Pelayanan itu tidak hanya kita melayani keperluan publik, tapi bagaimana masyarakat kita mendapatkan informasi itu kan pelayanan juga. Silakan nanti semua instansi kita sesuai visi RPJMD itu melakukannya.
Termasuk nanti kami mengawal bagaimana desa-desa itu bisa melaksanakan salah satu butir program dari RPJMD kita.
Bagaimana bentuk teknis program satu pintu digitalisasi informasi dan pelayanan publik di Kukar?
Kalau yang sekarang, arahan secara umum, kalau untuk pelaksanaan DISAPA ini semacam melalui program satu pintu untuk berita, data, dan informasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Diskominfo. Jadi, kita koordinasinya ke sana (Diskominfo Kukar).
Kami di OPD juga satu pintu di Diskominfo. Begitu juga desa. Nah, ini memang kesiapan dari Diskominfo untuk bisa mengakomodir semua OPD sampai ke desa.
Sampai sekarang memang belum optimal. Kemudian, sekarang yang saya tanya ke Pak Dafip, mereka fokus di penyiapan jaringan. Wilayah-wilayah yang blank spot itu dipenuhi jaringannya. Sehingga apa pun aplikasi atau sistem yang mereka buat akan dilaksanakan atau dijalankan oleh desa.
Pak Bupati itu kan maunya satu pintu lewat mereka (Diskominfo). Biar enggak beda-beda. Supaya secara umum bisa dimonitor.
Jadi, nanti website di Pemkab Kukar dan desa-desa di Kukar akan satu pintu?
Arahnya akan ke situ. Kita di Kukar ini kan pernah punya website semua di setiap OPD; punya aplikasi yang beda-beda. Jadi, enggak terkontrol. Ternyata, kita mencari manfaatnya juga enggak optimal. Sementara kami di sini juga kan punya website. Enggak bisa optimal juga.
Kalau dia dikelola satu pintu, misalnya kirim berita, informasi, nanti Diskominfo yang mengoordinir dan mempublikasi semuanya.
Website kita di sini juga enggak bisa optimal karena belum ada SDM-nya. SDM-nya enggak ada yang layak. Jadi, dampaknya ke pelayanan juga belum optimal karena belum dikelola secara profesional.
Nanti kan satu pintu lewat Diskominfo. Kita lihat mekanismenya seperti apa dari desa ini supaya bisa menyampaikan data dan informasi ke Diskominfo, kemudian Diskominfo yang menyebarluaskannya. Mungkin nanti ada kewajiban desa setiap hari dan minggu untuk menyampaikan informasinya ke Diskominfo. Jadi, lebih terkontrol daripada sendiri-sendiri.
Terus untuk aplikasi pelayanan juga sama. Kita akan seragamkan. Kan namanya desa itu sama. Pelayanannya sama; tulis datanya juga sama. Daripada dia nanti buat sendiri-sendiri, masing-masing punya aplikasi, padahal yang diperlukan sama, tapi aplikasinya berbeda-beda. Ini kan semua kita akan satu pintu lewat Diskominfo. Rencananya begitu.
Penyampaian informasi APBDes setiap desa masih memakai infografis yang dibuat dalam bentuk spanduk, apakah memang begitu ketentuannya?
Iya. Memang begitu ketentuannya. Jadi, yang dipersyaratkan di Permendagri dan Permendes itu hanya dibuatkan infografis.
Bagaimana publik bisa mengetahui informasi tentang desa sementara sebagian desa di Kukar belum memiliki website?
Kalau mau lihat profil desa kan sudah ada link-nya. Tinggal minta saja datanya ke Kemendes; Kemendagri juga sudah ada.
Kalau masalah anggaran mereka, karena memang sekarang belum ada link-nya, jadi nanti kita online-kan sistemnya itu. Karena memang kita pakai situs resmi. Itu yang resmi. Itu punya BPKP, BPK, kemudian Kemendagri juga sudah mengarahkan seperti itu.
Jadi, memang program itu dari Kemendagri. Kita enggak perlu repot lagi. Sekarang APBDes sudah masuk ke sistem online itu. Masyarakat bisa melihat itu. Kalau nanti dibuka oleh Kemendagri atau Kemendes, BPK, ya silakan. Saya rasa BPK buka semua. Jadi, bisa diakses.
Desa-desa kita semuanya sudah memenuhi keterbukaan informasi publik. Infografis sudah buat semua. Kalau dia tidak buat infografis, dia tidak memenuhi syarat untuk membuat laporan dan pencairan untuk dana-dana yang dibutuhkan. (*)