Search
Search
Close this search box.

WNI yang Berkunjung ke Turki Sumbang Banyak Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Listen to this article

Jakarta, beritaalternatif.com – Pemerintah mencatat kasus Covid-19 varian omicron terus mengalami kenaikan. Bahkan diketahui, penyumbang kasus terbanyak berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus impor omicron di Indonesia terbanyak dari Turki.

Budi menyebut banyak warga negara Indonesia yang positif Covid-19 setelah bepergian ke negara itu. Terbaru, penyanyi Ashanty dan tujuh anggota rombongannya positif Covid-19 setelah liburan selama dua pekan di sana, meski belum diketahui jenis varian apa.

Turki memang menjadi salah satu negara tujuan wisata yang menarik. Negara trans-eropa itu memiliki banyak potensi wisata yang menarik, seperti berbagai bangunan bersejarah yang kental nuansa islami, alam yang indah serta atraksi wisata yang menarik.

Advertisements

WNI pun cukup menyukai bepergian ke Turki karena biaya perjalanan yang terbilang murah dibandingkan ke negara Eropa. Visa yang dibutuhkan untuk masuk Turki juga cenderung mudah, bahkan kini ada bebas visa khusus untuk WNI.

Turki sebenarnya banyak mengalami beragam krisis di sektor pariwisata, yaitu peristiwa politik, serta serangan tahun 2016 dan 2017. Krisis akhirnya berlalu dan saat ini di Istanbul, semua pembatasan telah dicabut. Restoran, bar, klub malam dan hammam telah dibuka. Kehidupan pun telah kembali berjalan. Bahkan pariwisata juga mulai meningkat.

Adapun cara bepergian ke Turki adalah dengan PCR dan tes antigen. Semua penumpang yang melakukan perjalanan ke Turki harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang telah dilakukan dalam 72 jam terakhir sebelum kedatangan penerbangan inbound mereka ke Turki atau hasil tes antigen dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan penerbangan inbound.

Bahkan, Turki mengecualikan syarat hasil tes PCR atau antigen bagi warga dari negara-negara di luar Afghanistan, Bangladesh, Brasil, Afrika Selatan, India, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka. Asalkan mereka menyerahkan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara terkait yang menyatakan bahwa mereka telah divaksinasi setidaknya 14 hari sebelum masuk ke Turki dan/atau telah sembuh dalam suatu penyakit dalam enam bulan terakhir.

Beberapa negara juga memerlukan tes PCR negatif saat kembali. Tes PCR ini dapat dilakukan di rumah sakit atau laboratorium yang disahkan oleh negara, tetapi juga dapat dilakukan di bandara (untuk Kota Istanbul, Bandara Internasional Istanbul-IGA dan Bandara Sabiha Gökçen).

Sebagai bagian dari tanggapan terhadap pandemi Covid-19, otoritas Turki mengumumkan bahwa siapa pun wajib menyerahkan sertifikat vaksinasi, sertifikat yang membuktikan pemulihan Covid-19 atau tes PCR negatif kurang dari 48 jam untuk mengakses konser, teater, dan bioskop. Salah satu dari tiga dokumen ini juga harus diserahkan untuk penerbangan antar kota, bus, dan kereta api.

Turki mulai sekarang menerapkan aturan bagi semua penumpang berusia 6 tahun ke atas harus melengkapi formulir online baru. Formulir harus diisi dalam 72 jam terakhir sebelum perjalanan.

Menurut pesan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Turki, dengan mengisi formulir, otoritas setempat dapat menghubungi turis yang melakukan kontak dengan orang yang positif Covid-19 secara langsung selama penerbangan mereka atau selama perjalanan mereka ke negara itu. (*)

Sumber: Kasus Impor Varian Omicron Terbanyak dari Turki, Begini Kondisi Sektor Wisatanya

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA