BERITAALTERNATIF.COM – PT Anugrah Bara Kaltim (ABK) telah menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Manajer PT ABK, Agung Hasanudin menjelaskan, pihaknya juga telah menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Program tersebut mengacu pada cetak biru (blue print) pemberdayaan masyarakat Kaltim.
“Setiap perusahaan tambang diwajibkan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan merencanakan PPM di tempat perusahaan berdiri,” jelasnya dalam serial podcast yang ditayangkan kanal YouTube Alternatif Talks sebagaimana dikutip media ini pada Selasa (6/2/2024).
Kata dia, blue print tersebut tercantum dalam Rencana Induk (RI) PMM.
“RI PPM itu sendiri akan disusun setiap 5 tahun dan akan di-review setiap 1 tahun sekali dan bahkan RI PPM ini sudah dianggarkan dengan jelas dan sesuai,” terangnya.
“RI PPM juga memiliki target program yang harus dilakukan minimal 3 kali setiap tahunnya dan itu harus dievaluasi secara terus-menerus setiap melakukan program kegiatan dan setiap kegiatan akan dilaporkan ke pusat,” lanjutnya.
Usaha mewujudkan program CSR atau PPM harus mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap perusahaan memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan tersebut.
“CSR atau PPM memiliki peran untuk masyarakat untuk memperbaiki ekonomi, pendidikan, infrastruktur sosial budaya, keagamaan, dan di dalam PPM itu ada 8 bidang di mana itu harus terisi semua oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut PT ABK menjalankan misi pemberdayaan masyarakat. Dalam setiap kecamatan, perusahaan membina warga dari 8 desa.
“Setiap 1 desa tersebut memiliki 8 bidang. Jika ekonomi atau pendidikan yang masih lemah, maka itu yang menjadi prioritas,” tutupnya.
Diketahui, PT ABK adalah perusahaan pertambangan yang berada di bawah naungan PT Multi Sarang Lapindo dan Wel Arko Sumber Jaya. (ar/fb)