Search
Search
Close this search box.

Yan Ipui Menyatakan DPRD Tidak Miliki Wewenang Permasalahan Hubungan Industrial

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutim Yan Ipui menyatakan bahwa legislatif tidak memiliki wewenang untuk memutuskan permasalahan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menegaskan batasan kewenangan DPRD dalam menangani konflik yang sering terjadi di sektor industri.

Terlebih di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim.

Sebab, ada beberapa kasus yang menonjol, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta sengketa upah yang belum terselesaikan.

Kata dia, para pekerja sering kali mendatangi DPRD untuk mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka.

Namun, Yan mengingatkan alur penyelesaian sengketa hubungan industrial harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.

“Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” kata dia baru-baru ini.

Ia menerangkan, konflik hubungan industrial termasuk perselisihan antara perusahaan dan pekerja merupakan ranah yang harus diselesaikan oleh pihak yang memiliki otoritas sesuai hukum.

“DPRD tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Yan.

Dia menjelaskan, PHI memiliki peran serta tanggung jawab untuk menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Yan mengatakan, PHI didirikan untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah yang muncul dari hubungan kerja, termasuk upah, PHK dan perselisihan lainnya.

“DPRD hanya dapat berperan dalam memberikan dukungan moral dan mungkin mediasi informal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan PHI,” jelasnya.

Yan mengimbau semua pihak agar dapat memahami serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim.

“Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan, tetapi kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” tutup dia. (adv/byan)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT