BERITAALTERNATIF.COM – Salah satu fungsi dewan adalah fungsi legislasi atau pembuat peraturan daerah (perda). Atas dasar tersebut, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menegaskan bahwa perda yang tidak berjalan maksimal menjadi bahan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim untuk dievaluasinya.
Rencana evaluasi perda disampaikannya karena dalam proses penyusunan perda telah banyak memakan waktu, tenaga, serta anggaran.
“Selama ini, perda yang sudah disahkan DPRD tidak semuanya maksimal penegakannya, terutama terkait sanksi pelanggar regulasi tersebut,” terangnya.
Karena itu, Banperda akan mengoptimalkan serta mengevaluasi sejumlah perda berdasarkan mekanisme dan aturan. Walaupun sedikit perda, namun benar-benar maksimal dalam penerapannya.
“Banyak perda yang terkesan berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua baik legislatif maupun eksekutif agar dalam pembuatan dan usulan raperda lebih selektif kembali,” tegasnya.
Dia mendorong pemprov maupun pemkot tak lagi menyia-nyiakan perda. Ketika suatu perda dibentuk, harus difungsikan sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pelaksana perda.
“Terlalu banyak perda yang disahkan, tapi tidak menjadi perhatian untuk diterapkan. Sebaiknya tidak perlu membuang-buang waktu dan anggaran untuk pengesahan, sementara realisasinya di lapangan tidak maksimal,” sarannya.
Yusuf berharap perda dapat dimaksimalkan. “Penerapan memang wajib dilakukan. Buat apa perda dikeluarkan sementara tidak ada fungsinya? Perda dibuat karena ingin adanya solusi dan menunjang kinerja pemerintah, termasuk perda-perda lainnya,” pungkas dia. (adv)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin