BERITAALTERNATIF.COM – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unikarta Zulkifli menyebut Desa Muara Badak Ulu akan segera dimekarkan menjadi desa otonom.
Hal itu berdasarkan hasil studi kelayakan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kukar dan Fisipol Unikarta dalam seminar yang diselenggarakan di Ruang Sekretaris Daerah Kukar.
Dia menilai Muara Badak Ulu sudah memiliki kesiapan untuk dimekarkan menjadi wilayah otonom. Pasalnya, seluruh prosedur dan persyaratan teknis yang diajukan sebagai syarat pemekaran telah terpenuhi.
“Untuk Muara Badak Ulu 99 persen insyaallah sudah bisa (dimekarkan),” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (19/10/2024).
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya untuk melakukan kajian terkait pemekaran wilayah Muara Badak Ulu. “Orientasi kajian bergeser pada penguatannya,” terang Zulkifli.
Ia mengungkapkan bahwa pemekaran wilayah Muara Badak Ulu telah dicanangkan sejak tahun 2004.
Proses pemekaran desa ini tak berjalan mulus. Syarat-syarat pemekarannya baru bisa terpenuhi pada tahun 2024.
Padahal, sambung dia, apabila wilayah tersebut segera dimekarkan menjadi desa baru, maka akan memberikan dampak signifikan terhadap pemerataan pembangunan.
Selain itu, warga desa bisa mengakses fasilitas publik seperti pusat pelayanan kesehatan, kantor desa, dan fasilitas-fasilitas lain yang berpengaruh terhadap peningkatkan kesejahteraan mereka.
Zulkifli pun mengapresiasi sejumlah pihak yang telah bekerja keras untuk mendorong pemekaran wilayah Muara Badak Ulu.
Pasalnya, ia menilai pemekaran wilayah ini tidak didasarkan kepentingan elite tertentu. “Bukan hanya urusan politis, tetapi urusan mempermudah pelayanan dan akses kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Pemekaran wilayah desa-desa serta kelurahan-kelurahan di Kukar, kata dia, sejatinya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar.
Zulkifli menyebut Fisipol Unikarta bersedia berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan kelurahan dan desa agar proses pemekaran berjalan lancar.
Sementara itu, Fisipol Unikarta memberikan bantuan dalam bentuk pendampingan seperti penyusunan draft rencana pembangunan jangka menengah desa bila desa tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai desa otonom.
Dia berharap fakultas yang dipimpinnya bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat Kukar.
“Bukan hanya terbatas pada ranah administaratif yang kami habiskan dengan mengajar, tapi kami juga memberikan sumbangsih keilmuan kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin