BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelesaikan verifikasi administrasi calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024.
Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan melalui Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman mengungkapkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan cermat dan teliti berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan guna memastikan integritas dan kelancaran Pilkada 2024.
“Kita mengacu ke juknisnya KPU Nomor 532 Tahun 2024 berkaitan dengan tata cara dan prosedur verifikasi administrasi,” jelasnya di Kantor KPU Kukar, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, tahapan verifikasi terdiri dari dua tahapan, antara lain verifikasi administrasi dan faktual.
Ia menyebut proses verifikasi administrasi merupakan usaha KPU untuk meneliti dan memeriksa kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan setiap pendukung yang disebut Form B1 KWK.
Verifikasi administrasi meliputi pengecekan berbagai dokumen penting yang diajukan oleh calon perseorangan, yakni dilampiri dengan KTP elektronik, dicocokkan dengan nama, NIK, tanggal lahir, usia, pekerjaan, dan beberapa indikator dalam proses verifikasi administrasi.
“Verifikasi administrasi ini efektifnya kita lakukan selama enam hari, mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Mei 2024. Untuk tahapan verifikasi administrasi ini sesuai jadwal dilaksanakan pada 13 Mei sampai 29 Mei,” ucapnya.
Setelah itu, Rahman mengungkapkan, KPU Kukar akan melangkah ke tahapan rekapitulasi.
Dalam tahapan tersebut, pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan mengundang liaison officer pasangan calon untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi, seperti sebaran jumlah minimal dukungan yang diverifikasi dan sebaran jumlah dukungan minimal.
Dia menjelaskan, pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari 50 persen lebih jumlah sebaran kecamatan atau 11 kecamatan yang tersebar di Kukar.
Hal ini merupakan sebaran minimal dukungan berdasarkan surat keputusan KPU. “Harus tersebar di situ dukungannya,” jelas Rahman.
Selama proses verifikasi berlangsung, pihaknya sempat menghadapi beberapa hambatan, antara lain kekurangan SDM dan masalah jaringan yang sering kali menghambat proses verifikasi.
“Kalau kita lebih ke SDM yang terbatas, apalagi dengan dukungan yang 53.993 dan kita menggunakan aplikasi Silonkada. Jadi, kita melakukan pencermatan melalui aplikasi ini,” terangnya.
“Kalau SDM kita lumayan banyak, tentu bakal cepat, karena untuk memeriksa itu lumayan memakan waktu 1-2 menit, karena kita harus mengkroscek data,” sambungnya.
KPU Kukar telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Pihaknya meminta bantuan anggota PPK sebagai tenaga kerja tambahan sementara dalam verifikasi dokumen pasangan calon perseorangan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPU Kukar akan terus berupaya menjaga integritas dan transparan dalam setiap tahap pemilihan untuk memastikan hasil yang adil dan kredibel. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin