Kukar, beritaalternatif.com – Untuk yang kedua kalinya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) menggelar uji konsekuensi. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan Bukit Biru, Tenggarong, Selasa (9/11/2021).
Uji konsekuensi kali ini diikuti dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pengecualian informasi, yakni BKPSDM dan Disdukcapil Kukar.
Kegiatan ini digelar dengan melibatkan unsur akademisi yang diwakili Dr. Lilik Rukitasari dari Universitas Trunajaya Bontang; dari unsur pemerintah diwakili Sri Rezeki Marietha, Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan unsur masyarakat yang diwakili Buyung Marajo, NGO/LSM Pokja 30 Samarinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto; Sekretaris Diskominfo Kukar, Solihin; Kepala Bidang PLIP, Aji Mohd. Decki Ismail, para kepala bidang, kasi, dan staf dari OPD peserta dan Diskominfo Kukar.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah buah dari gerakan reformasi. Uji konsekuensi adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia menyampaikan terima kasih kepada para penguji dan peserta uji konsekuensi atas peran penting dan partisipasinya dalam menegakkan UU KIP. Dafip juga menyampaikan, hingga saat ini PPID yang terbentuk di Kabupaten Kukar sebanyak 57 PPID Pelaksana, yang seluruhnya adalah OPD di Kukar.
Kegiatan yang telah dilakukan yakni membentuk PPID. Uji konsekuensi ini memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
Selain itu, uji kompetensi juga mengonstruksi dan merekonstruksi halaman PPID pada web OPD, serta pelatihan jurnalistik bagi OPD, dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik. (adv)