Search
Search
Close this search box.

Pemkab Kukar Umumkan Perubahan UMK dan UMSK 2025

Bupati Kukar Edi Damansyah saat menyampaikan perubahan UMK dan UMSK di Ruang Eksekutif Kantor Bupati pada Senin (16/12/2024). (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar secara resmi mengumumkan perubahan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Bupati Kukar Edi Damansyah menerangkan bahwa secara nasional untuk UMK dan UMSK mengalami kenaikan.

Untuk UMK, mengalami kenaikan sebesar 6.5 persen. Sehingga UMK di Kukar yang sebelumnya Rp 3.536.506,28 juta, menjadi Rp 3.766.379,19 juta.

Advertisements

Sedangkan UMSK yang terdiri dari empat sektor yakni perkebunan, kehutanan, batu bara, dan migas, mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari UMK 2025. Sehingga, UMSK di Kukar tahun depan ditetapkan senilai Rp 3.841.706.77 juta.

Ia menjelaskan kenaikan UMK dan UMSK ini dilandasi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks-indeks tertentu.

“Apa yang kami lakukan ini tidak terlepas dari kami menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ucap dia kepada awak media di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Senin (16/12/2024).

Ia menegaskan bahwa kenaikan upah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak para pekerja agar terlindungi dengan baik.

Lalu, hal tersebut juga bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mengendalikan serta menjaga investasi di daerah yang sudah berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami tegaskan dalam kesempatan ini bahwa kami Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara konsisten terhadap keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024,” ujar Edi.

 

 

Dia berharap penetapan UMK dan UMSK yang berlaku mulai tahun 2025 ini bisa bermanfaat bagi para pekerja di Kukar.

“Kami Pemkab melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah bekerja maksimal, sehingga angka-angka tadi sudah bisa ditetapkan bersama. Nanti lebih lanjut akan kami tuangkan di dalam keputusan. Tentunya ini akan menjadi pedoman kita semua,” pungkasnya. (*)

Penulis & Editor: M. As’ari

 

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA