BERITAALTERNATIF.COM – Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Efri Novianto mendampingi PT MMPSS dalam tahap Pemeriksaan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Pengalihan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Sanga-Sanga.
Proses pengalihan PI dari PT Pertaminan Hulu Sanga-Sanga (PHSS) ke MMPSS tersebut berlangsung di Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
Usia pertemuan tersebut, Efri mengucapkan terima kasih dan rasa syukur karena proses pengalihan PI WK Migas Sanga-Sanga akan segera memasuki tahapan akhir.
“Hampir 2 tahun kita kawal sejak pertengahan 2023 hingga hari ini. Tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM. Mudahan akhir tahun ini ada titik terang,” harapnya.
Dia menegaskan bahwa PI 10% bukanlah golden share dan bukan pula pemberian secara cuma-cuma, melainkan harus disertai usaha dan kerja keras dari para pengelola perusahaan daerah yang terlibat dalam pengelolaan PI.
Perusahaan daerah, sambungnya, memiliki posisi yang setara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam pengelolaan WK Migas. Hanya saja, porsi perusahaan daerah lebih kecil dibandingkan K3S.
“Jadi, kita tidak bisa intervensi K3S karena bukan pemegang saham di PHM dalam hal misal mengarahkan kebijakan internal, penggantian pengurus dan lain-lain. Kita entitas yang berbeda,” terangnya.
Ia menyebut pengelolaan PI di blok migas memuat hak dan kewajiban. Seluruh biaya produksi ditanggung terlebih dahulu oleh K3S selaku pengelola WK Migas.
Hasil dari pengelolaan PI tersebut, sambung Efri, dikurangi dengan biaya produksi. Kelebihan dari pendapatan itu kemudian dibagi sebagai penerimaan. Namun, jika hasilnya negatif karena biaya lebih besar (overcost) maka bebannya dibagi sesuai porsi kepemilikan saham.
“Perlu kami sampaikan bahwa PI yang kita terima bukan incash tapi inkind. Jadi, kita titip jual. Hasilnya tidak bisa langsung kita terima, tapi melewati proses pembayaran dari buyer ke K3S, baru ke kita selaku BUMD penerima PI,” terangnya.
Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 menegaskan bahwa PI untuk perusahaan daerah di WK Migas maksimal 10%, sehingga tak bisa lebih dari persentase tersebut.
Kata dia, BUMD Kukar bisa mengelola secara langsung blok migas. Hal itu pun sedang diusahakan oleh pengelola perusahaan yang dipimpinnya. Namun, prosesnya akan memakan waktu karena diperlukan transfer pengetahuan, SDM, dan pembiayaan.
“Bukan hal mudah, tapi saya yakin itu bisa dilakukan. Misal kita sedang mendorong agar wells yang tidak terkelola atau idle diserahkan ke BUMD. Saya yakin 5-10 tahun ke depan kita bisa ambil alih kelola WK Migas yang sudah habis kontraknya,” pungkas Efri. (*)
Editor: Ufqil Mubin