Search
Search
Close this search box.

Tahapan Beri Ganti Untung bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol IKN

Pembahasan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024. (Humas OIKN)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan rapat pembahasan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) untuk pembangunan jalan bebas hambatan/tol Segmen 6A dan 6B di IKN, dengan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, dan masyarakat, dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN selaku Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, Mia Amalia menyampaikan, saat ini sudah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan P3T ADP OIKN sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya Pasal 8.

Advertisements

“Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak, “ujarnya.

Mia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, serta Camat, Lurah, RT, TNI, Polri, dan tentunya kepada seluruh warga yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan IKN.

Jubaen, Kepala Adat Pemaluan sekaligus penerima penggantian, menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Pemaluan.

“Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B, “ungkap Jubaen.

Dia berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat.

“Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” tuturnya.

Proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan ADP OIKN yang dikuasai masyarakat,merupakan salah satu langkah penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA