Search
Search
Search
Close this search box.

Korpri PB PMII Maknai Hari Kartini sebagai Momentum Kebangkitan Literasi Perempuan

Listen to this article

beritaalternatif.com – Tiap 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Hari Kartini merupakan momentum untuk mengenang jasa-jasa Raden Ajeng (RA) Kartini. RA Kartini merupakan tokoh pahlawan yang gencar memperjuangkan emansipasi wanita.

Hari lahir RA Kartini yang jatuh pada 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 108 Tahun 1964.

Terkait hal itu, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kopri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Nadya Alfi Roihana mengungkapkan bahwa 21 April tak hanya untuk mengenang perjuangan Kartini. Tapi juga momentum untuk menguatkan literasi perempuan.

“RA Kartini memberikan contoh perilaku yang sangat progresif di zamannya dengan keberanian dan kekuatan literasinya. Nah, kita juga harus melakukan ‘sesuatu’ di zaman kita sendiri,” kata Nadya, Kamis (21/4/2022).

Mengutip al-muhafadhatu ‘ala qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, ia mengatakan bahwa dengan perkembangan zaman yang pesat, perempuan hari ini memiliki kesempatan untuk mengakses segala hal lebih mudah.

“Tinggal bagaimana kita mengisi dan memanfaatkan sektor tersebut sesuai dengan kemampuan agar kita mampu mengaktualisasikan diri secara utuh dan bermanfaat bagi sesama,” ungkap Nadya. 

Pasalnya, lanjut dia, Hari Kartini sejatinya menjadi pengingat bagi semua perempuan bahwa setiap manusia memiliki akses dan kesempatan yang sama tanpa mendiskriminasi salah satu gender.

“RA Kartini adalah spirit memanusiakan manusia, khususnya perempuan, secara utuh,” papar alumnus Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

“Sudah enggak zaman ada pembeda-bedaan peran bagi lelaki atau perempuan. Allah saja berfirman bahwa yang membedakan kita hanyalah tingkat ketakwaan kok,” tambahnya.

Dia menuturkan bahwa pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 lalu merupakan implementasi salah satu dari ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’.

“Semoga UU TPKS menjadi lentera penerang bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya. (*)

Sumber: NU Online

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

Advertisement
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA