Search
Search
Close this search box.

Anggota DPRD Kukar Terpilih di Pileg 2024 Nor Wahidah Dilaporkan ke Polisi

Korban serta kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileh 2024 Nor Wahidah di Polsek Tenggarong. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024 Nor Wahidah resmi dilaporkan ke Polsek Tenggarong karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kukar.

Korban yang juga bernama Norwahidah bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Tenggarong untuk menyerahkan berkas laporan tersebut pada Senin (1/7/2024).

Kuasa hukum pelapor Nove Yohanes meyakini bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti serta alasan yang cukup untuk mengajukan berkas tersebut agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Advertisements

Selain mencari keadilan, laporan itu diserahkannya ke kepolisian demi menjaga nama baik kliennya yang akhir-akhir ini dituduh bersekongkol dengan pelaku untuk membuat ijazah palsu.

“Telah berkembang spekulasi di masyarakat bahwa oknum yang menggunakan ijazah klien kami untuk mendaftar sebagai persyaratan calon legislatif di daerah Kutai Kartanegara seakan-akan atas izin dan kerja sama dengan klien kami,” jelas Nove saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Polsek Tenggarong.

Pihaknya menuntut politisi Golkar itu menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen serta Pasal 266 tentang Pencantuman Keterangan Palsu.

Dia menduga Nor Wahidah tidak mungkin bekerja sendiri untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Pihak lain juga diyakini Nove turut membantu terlapor.

Karena itu, korban pun menjerat pelaku dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memiliki fungsi untuk mengadili pihak lain yang terlibat aktif memalsukan dokumen tersebut.

Nove mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini terduga pelaku melakukan beragam upaya untuk mengganggu dan mengintervensi kliennya agar menutup kasus ini.

Kuasa hukum korban pun akan mengajukan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi kliennya dari berbagai bentuk intervensi dan intimidasi dari terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut.

“Ada upaya-upaya untuk mendekati supaya seakan-akan klien saya mengakui (perbuatannya). Klien saya diam. Klien saya tidak berkomentar apa-apa. Ini tentu merugikan klien saya,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan oleh kepolisian agar menjawab spekulasi liar masyarakat terhadap kliennya.

Nove juga menginginkan penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kukar, mengambil sikap dengan cara memeriksa dan mengevaluasi status Nor Wahidah sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2024.

“Harapan kami pihak KPU tetap menjunjung tinggi yang namanya asas etika dan asas moral supaya bisa mem-pending yang bersangkutan atau terlapor untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT