Search
Search
Close this search box.

Aji Ali Husni Tanggapi Ketua KONI Kukar yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni. (Dok Berita Alternatif)
Listen to this article

BERITAALTETNATIF.COM – Ketua Umum KONI Kukar Rahman diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang digelontorkan Pemkab Kukar pada tahun 2020-2021.

Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Kini, kasus korupsi yang menjerat tiga orang tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (15/10/2024) pagi.

Advertisements

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kukar Aji Ali Husni belum bisa memastikan sumber dana hibah tersebut.

Kata dia, sumber dana hibah untuk KONI Kukar bisa berasal Dispora Kukar atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.

Pemberian hibah kepada KONI Kukar itu disebutnya berlangsung saat Dispora Kukar belum berada dalam kepemimpinannya.

Ia mengaku akan memberikan pernyataan lebih detail kepada media ini terkait sumber dana hibah tersebut.

“Saya harus hubungi Kasubag Anggaran. Sudah saya hubungi dan dia sudah pulang,” katanya di Kantor Dispora Kukar pada Senin (14/10/2024) sore.

Aji Ali menyebut dana hibah memang diberikan kepada KONI Kukar. Namun, kala itu sumber dananya dari BPKAD Kukar. Organisasi perangkat daerah hanya menjadi tim verifikasi.

“Setelah verifikasi selesai, dikembalikan ke BPKAD. BPKD itulah yang pemproses itu untuk mencairkannya,” tutur dia.

Setelah itu, katanya, terjadi perubahan aturan yang menjadikan OPD memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sekaligus memberikan hibah kepada KONI.

“Nah, tahunnya itu saya lupa itu. Apakah itu dikeluarkan oleh BPKAD atau sudah dikeluarkan pada saat itu oleh Dispora sebelumnya. Itu saya masih perlu konfirmasi balik ke kawan-kawan di BPKAD,” ujarnya.

Jika pun benar dana hibah tersebut digelontorkan pada tahun 2020-2021 kepada KONI Kukar, Aji Ali memastikan bahwa itu bukan periode kepemimpinannya.

“Kalau itu periode saya, mungkin saya berani mengeluarkan statement. Tapi kalau itu belum periode saya, saya tidak tahu saat itu keluarkan oleh siapa. Makanya, saya pastikan dulu tahun itu masih menggunakan aturan yang mana; masih melalui BPKAD atau sudah melalui Dispora,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT