Bawaslu Kaltim Tolak Laporan Eko Wulandanu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilakukan Siswo Cahyono

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim menolak laporan Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu dan Sekretaris DPC PKB Kukar Hendra soal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kepada Siswo Cahyono.

Penolakan tersebut disampaikan oleh majelis yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto pada Selasa (28/11/2023).

Dalam keterangannya kepada media ini, Hari mengungkapkan, putusan tersebut diambil pihaknya setelah memeriksa para saksi serta bukti-bukti yang diajukan pelapor dan terlapor.

Bawaslu Kaltim juga menghadirkan dan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Kukar.

Para pelapor, kata dia, ingin menguji surat pengunduran diri yang disampaikan Siswo kepada Plt DPC PKB Kukar, Haidir.

“Apakah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu dalam pengajuan bakal calon di Partai Nasdem? Itu yang ingin diuji oleh pelapor,” jelasnya, Rabu (29/11/2023).

Hari mengungkapkan bahwa Siswo memang telah mengundurkan diri dari PKB. Ia menyampaikan surat tersebut kepada Haidir, yang disebut sebagai nakhoda dalam partai besutan Muhaimin Iskandar itu.

Sementara di sisi lain, Eko dan Hendra mengklaim sebagai pimpinan yang menakhodai partai tersebut.

Hari membenarkan bahwa Siswo tak menyampaikan surat pengunduran diri kepada Eko dan Hendra yang dinilai sebagai kepengurusan yang terdaftar di KPU.

“Akan tetapi kita juga melihat fakta bahwa meskipun surat penyampaian pengunduran diri itu tidak diterima pengurus yang namanya terang dan jelas sebagai pengurus yang mengajukan bakal calon anggota legislatif PKB Kutai Kartanegara, dalam hal ini pelapor, tapi terdapat proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” jelasnya.

“Di mana dasar pengajuannya pada waktu itu surat pengunduran diri Siswo Cahyono yang disampaikan kepada seseorang yang bernama Haidir. Makanya kami menilai bahwa syarat Pasal 16 PKPU Tahun 2023 itu bahwa pengunduran diri Siswo sudah disampaikan kepada partai politik. Maksudnya itu sudah sampai. Di mana partai politik menggunakan tanda terima untuk mengajukan PAW,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim telah melakukan pembuktian terhadap surat pengunduran diri Siswo ke PKB Kukar.

Maksud surat pengunduran tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. “Surat itu sah secara hukum Pemilu,” ucapnya.

Penyampaian surat pengunduran diri Siswo ke DPC PKB yang diketuai oleh Haidir diduga oleh Eko dan Hendra sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.

Namun, Bawaslu Kaltim memutuskan kesimpulan berbeda, yang pada pokoknya menolak dugaan para pelapor.

“Kami dari majelis berpendapat bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan umum dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Nasdem,” terangnya.

Terkait surat yang tak diajukan Siswo kepada Eko dan Hendra, Hari menegaskan, meskipun Siswo mengajukan surat tersebut kepada Haidir, hal itu tak melanggar administrasi Pemilu.

“Kami lihat kepengurusan yang saat ini tercatat (Eko dan Hendra) menggunakan surat yang dibuat oleh Siswo Cahyono yang diterima oleh Haidir itu sebagai dasar untuk mengajukan penggantian antar waktu terhadap Siswo di DPRD Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Soal dualisme kepengurusan PKB Kukar, Hari menyebutkan bahwa pihaknya tak masuk dalam masalah tersebut. “Itu bukan wilayahnya Bawaslu,” katanya.

Diketahui, Siswo merupakan Wakil Ketua DPRD Kukar yang berasal dari PKB Kukar. Belakangan, ia mengundurkan diri dari partai tersebut karena mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Nasdem.

Siswo menggunakan surat pengunduran dirinya sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem. Surat tersebut disampaikannya kepada Haidir, yang ditunjuk sebagai Plt DPC PKB Kukar.

Penyampaian surat pengunduran diri Siswo ke Haidir inilah yang dianggap oleh Eko dan Hendra sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.

Keduanya melayangkan laporan kepada Bawaslu Kaltim pada 9 November 2023. Namun, setelah melewati proses pemeriksaan dan pengujian bukti-bukti, Bawaslu Kaltim memutuskan bahwa Siswo tak melanggar administrasi Pemilu. (fb)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA