Search
Search
Close this search box.

Diduga Palsukan Ijazah, Nor Wahidah Bisa Dilaporkan ke Kepolisian dan Bawaslu Kukar

Praktisi sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM- Anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024 Nor Wahidah bisa dilaporkan ke kepolisian dan Bawaslu Kukar karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Bikin (laporan) ke Bawaslu satu, ke kepolisian satu, karena ini masih ada hubungan dengan kepemiluan yang dokumenya dipergunakan sebagai syarat pencalonan,” tutur praktisi hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Unikarta La Ode Ali Imran saat ditamui awak media Berita Alternatif di Kampus Ungu pada Jumat (27/6/2024).

Dia menyebut Bawaslu Kukar masih memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus tersebut meskipun tahapan Pileg 2024 telah berakhir seiring penetapan para calon terpilih.

Advertisements

Proses penyelidikan kasus ini dinilainya belum terlambat untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kukar walau Wahidah telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029.

“Bawaslu masih punya kewenangan karena barang itu digunakakan dan peristiwa hukumnya terjadi pada saat tahapan (pemilu). Seharusnya dia masih punya kewenangan untuk menindak barang ini,” ujarnya.

Wahidah, sambung La Ode, diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sehingga Bawaslu Kukar dapat menyelidikinya secara intensif.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kukar sebagai badan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam setiap tahapan pemilu.

Jika kasus ini tak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kukar, La Ode mengatakan, penyelidikan juga dapat dilakukan oleh kepolisian.

“Kalaupun pengawas pemilu mengaku tidak mampu atau tidak punya kewenangan untuk menangani maka akan menggunakan ketentuan pidana umum,” jelasnya.

Selain Wahidah, pihak sekolah yang diduga menerbitkan ijazah palsu dalam kasus ini juga dapat dilaporkan ke kepolisian.

Dia pun menekankan kepada para aparat penegak hukum, khususnya Bawaslu Kukar, agar tak menolak berkas laporan yang diajukan korban pemalsuan ijazah tersebut.

Bawaslu Kukar disebutnya memiliki Sentra Gakkumdu yang dibentuk bersama kepolisian untuk menangani tindak pidana yang terjadi selama pemilu.

Karena itu, La Ode berharap kasus ini ditangani secara obyektif dan profesional. “Sehingga supremasi hukum bisa ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT